Pemerintah Kembalikan 9 Kerangka Diduga Tentara Jepang pada Perang Dunia II
Jum'at, 28 Juni 2024 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
Tim Teknis Gabungan Indonesia dan Jepang dibentuk sebagai tindak lanjut perjanjian kedua negara. Pada tanggal 25 Juni 2019 ditandatangani Agreement between the Government of Japan and the Government of the Republic Indonesia on Excavation, Collection and Repatriation of the Remains of Japanese Soldiers who died in the Second World War in the Province of Papua and the Province of West Papua.
Baca juga: Naik KRI Dewaruci, Muhibah Budaya Jalur Rempah Susuri Kawasan Barat Indonesia
Realisasi perjanjian ini mengalami kendala karena pandemi menerpa dunia. Pada tanggal 21 Juni 2022, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang telah menandatangani Perpanjangan Perjanjian yang berlaku sampai tanggal 24 Juni 2025.
Penanggung jawab pelaksana perjanjian adalah Kemendikbudristek Republik Indonesia serta Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang. Kedua belah pihak kemudian membuat Tim Teknis Gabungan yang dipimpin oleh perwakilan dari Pemerintah Republik Indonesia. Pengaturan lebih rinci untuk pelaksanaan perjanjian ini dibuat menjadi Prosedur Operasional Standar.
Tim Teknis Gabungan melaksanakan kegiatan di Pulau Biak pada tanggal 20-30 Mei 2024. Tim ini berhasil mengumpulkan sejumlah kerangka yang diperkirakan merupakan 9 individu tentara Jepang yang gugur. Jumlah tersebut mungkin dapat dipandang sedikit mengingat pada saat perang terdapat puluhan ribu tentara Jepang di wilayah kepulauan Biak - Numfor.
Baca juga:
Baca juga: Naik KRI Dewaruci, Muhibah Budaya Jalur Rempah Susuri Kawasan Barat Indonesia
Realisasi perjanjian ini mengalami kendala karena pandemi menerpa dunia. Pada tanggal 21 Juni 2022, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang telah menandatangani Perpanjangan Perjanjian yang berlaku sampai tanggal 24 Juni 2025.
Penanggung jawab pelaksana perjanjian adalah Kemendikbudristek Republik Indonesia serta Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang. Kedua belah pihak kemudian membuat Tim Teknis Gabungan yang dipimpin oleh perwakilan dari Pemerintah Republik Indonesia. Pengaturan lebih rinci untuk pelaksanaan perjanjian ini dibuat menjadi Prosedur Operasional Standar.
Tim Teknis Gabungan melaksanakan kegiatan di Pulau Biak pada tanggal 20-30 Mei 2024. Tim ini berhasil mengumpulkan sejumlah kerangka yang diperkirakan merupakan 9 individu tentara Jepang yang gugur. Jumlah tersebut mungkin dapat dipandang sedikit mengingat pada saat perang terdapat puluhan ribu tentara Jepang di wilayah kepulauan Biak - Numfor.
Baca juga:
Lihat Juga :