Sekolah Diminta Sediakan 2 Opsi Pembelajaran Siswa di Zona Kuning dan Hijau

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 13:32 WIB
loading...
Sekolah Diminta Sediakan...
Dirjen Pendidikan Paud, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD-Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri menyarankan sekolah di zona kuning dan hijau perlu menyediakan dua opsi pembelajaran .

Dua opsi itu adalah pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh (PJJ). "PJJ perlu disediakan terutama untuk melayani siswa yang orang tuanya belum berkeyakinan melepas anaknya sekolah," ujar Jumeri dalam keterangannya, Jumat (21/8).

Siswa yang belum diizinkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka oleh orang tuanya, akan tetap dilayani dengan PJJ. Mereka akan diizinkan untuk belajar di rumah dan sekolah akan melayani siswa tersebut. (Baca juga: Ditjen GTK: Guru Harus Menguatkan Kemauan Murid untuk Tekun Belajar )

"Ini bagian yang kita tawarkan. Ini kelebihan dari kemerdekaan dalam memilih pendidikan. Orang tua yang paling berwenang untuk memastikan apakah anaknya diperbolehkan belajar di sekolah atau tidak," kata dia.

Termasuk jika siswanya berada di zona merah, sementara rumahnya berada di zona merah, maka diminta untuk tidak berangkat ke sekolah dulu untuk pembelajaran tatap muka dan melanjutkan pembelajaran dari rumah.

Sebelumnya, pemerintah melakukan relaksasi pembukaan sekolah untuk zona kuning. Pembukaan sekolah boleh dilakukan di zona hijau dan kuning dengan persyaratan disetujui Pemerintah Daerah, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.

Pembukaan sekolah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Jika zona di wilayah itu berubah segera dilakukan penutupan sekolah," kata Jumeri. (Baca juga: Capaian Pendidikan Rendah, DPR: Kemendikbud Harus Buat 'Ramuan Mujarab' )

Pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap dengan syarat 30 persen hingga 50 persen dari standar peserta didik per kelas. Standar awal 28 hingga 36 peserta didik per kelas, dibatasi menjadi 18 peserta didik untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Kemudian untuk sekolah luar biasa yang awalnya lima hingga delapan peserta didik per kelas, menjadi hanya lima peserta didik per kelas. Selanjutnya, untuk jenjang PAUD standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi lima peserta didik per kelas.

Untuk jumlah hari dan jam belajar juga akan dikurangi, dengan sistem bergiliran rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Sementara jarak antarpeserta didik 1,5 meter, tidak ada aktivitas kantin, tempat bermain, maupun aktivitas olah raga.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
PJJ Magister PAI UIN...
PJJ Magister PAI UIN SSC 2025 Dibuka, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Link Pengumuman Hasil...
Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemendikbud dan Kemenag 2024
Dana PIP Kemdikbud 2024...
Dana PIP Kemdikbud 2024 Cair, Bagaimana Cara Penarikannya?
Mengenal Wahyudi Aksara,...
Mengenal Wahyudi Aksara, Guru Muda yang Nyalakan Pelita di Tanah Borneo
Wahyudi, Guru Inspirator:...
Wahyudi, Guru Inspirator: Melampaui Keterbatasan, Menembus Segala Hambatan Menjadi Kemungkinan
Anggota DPR: Hardiknas...
Anggota DPR: Hardiknas Momentum Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan di Sumbar
Gaji ASN Kemendikti...
Gaji ASN Kemendikti Saintek dari Golongan Terendah hingga Tertinggi, Ini Bocorannya
Hadiri Upacara Sumpah...
Hadiri Upacara Sumpah Pemuda 2024, Ini Pesan Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Rekomendasi
Kapolri Ajak Alumni...
Kapolri Ajak Alumni Bhara Daksa 91 Jaga Kekompakan dan Beri Pelayanan Optimal pada Masyarakat
Jalani Sanksi Magang...
Jalani Sanksi Magang di Kemendagri, Ini Tugas Bupati Indramayu Lucky Hakim
BKI Mantapkan Langkah...
BKI Mantapkan Langkah Menuju IACS, Intip Strateginya
Prabowo: Dalam 5 Tahun...
Prabowo: Dalam 5 Tahun Harus Swasembada BBM, Tak Perlu Impor!
20 Kali Tertabrak, Nol...
20 Kali Tertabrak, Nol Solusi Permanen: Mengapa Jembatan Mahakam Jadi Langganan Kecelakaan?
Apa Rusia Membantu Padamkan...
Apa Rusia Membantu Padamkan Kebakaran Israel?
Berita Terkini
Pendidikan Mentereng...
Pendidikan Mentereng Omara Esteghlal, Aktor Berbakat yang Juga Pacar Prilly Latuconsina
35 Contoh Soal Peluang...
35 Contoh Soal Peluang Empirik SMP Kelas 8, Lengkap Beserta Jawaban dan Pembahasannya
30 Contoh Majas Simile,...
30 Contoh Majas Simile, Penuh Makna dan Mudah Dipahami
Profil 2 Figur Ternama...
Profil 2 Figur Ternama Lulusan SMAN 21 Surabaya, Ada Idolamu?
PBNU Buka Pendaftaran...
PBNU Buka Pendaftaran Beasiswa untuk Santri Kuliah di Maroko, Ini Syarat dan Jadwalnya
Riwayat Pendidikan Letjen...
Riwayat Pendidikan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, Putra Try Sutrisno yang Batal Dimutasi
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved