Majelis Masyayikh Rumuskan Dokumen Standar Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren
Rabu, 03 Juli 2024 - 11:10 WIB
loading...
Majelis Masyayikh menggelar Workshop review draf 2 standar mutu pendidikan nonformal pesantren di Jakarta selama tiga hari. Foto/Ist)
A
A
A
JAKARTA - Majelis Masyayikh menggelar Workshop review draf 2 standar mutu pendidikan nonformal pesantren. Acara workshop ini resmi dibuka pada Selasa 2 Juli 2024 di Hotel Mercure Ancol Jakarta dan akan berlangsung selama tiga hari.
Pembukaan dihadiri oleh 54 undangan yang terdiri dari unsur Majelis Masyayikh, perwakilan Dewan Masyayikh Pondok Pesantren dari hampir seluruh Indonesia, Kementerian Agama dan para akademisi yang diamanati untuk menanggapi dan mereview dokumen yang telah disusun.
Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin yang akrab disapa Gus Rozi menyampaikan beberapa hal penting dalam pembukaan workshop tersebut.
Menurutnya, menata regulasi pesantren bukanlah hal yang mudah karena bukan hanya sebatas amanah regulatif yang menjadi legalisasi dokumen tetapi akan menentukan kemajuan pesantren. “Pendidikan nonformal pesantren ini menjadi ruh (yang mendasari) pendidikan pesantren di kemudian hari dan ini menjadi kewajiban kita semua (untuk mewujudkannya),” ungkap Gus Rozin.
Dokumen standar mutu pendidikan nonformal pesantren ini bertujuan agar lulusan pesantren yang menempuh pendidikan (dikenal pengkajian kitab kuning) dapat diakui negara dan mendapatkan hak-hak sipilnya sebagaimana lulusan pendidikan lain. Tak hanya itu, ijazah atau syahadah pendidikan nonformal pesantren juga dapat diakui negara.
Pembukaan dihadiri oleh 54 undangan yang terdiri dari unsur Majelis Masyayikh, perwakilan Dewan Masyayikh Pondok Pesantren dari hampir seluruh Indonesia, Kementerian Agama dan para akademisi yang diamanati untuk menanggapi dan mereview dokumen yang telah disusun.
Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin yang akrab disapa Gus Rozi menyampaikan beberapa hal penting dalam pembukaan workshop tersebut.
Menurutnya, menata regulasi pesantren bukanlah hal yang mudah karena bukan hanya sebatas amanah regulatif yang menjadi legalisasi dokumen tetapi akan menentukan kemajuan pesantren. “Pendidikan nonformal pesantren ini menjadi ruh (yang mendasari) pendidikan pesantren di kemudian hari dan ini menjadi kewajiban kita semua (untuk mewujudkannya),” ungkap Gus Rozin.
Dokumen standar mutu pendidikan nonformal pesantren ini bertujuan agar lulusan pesantren yang menempuh pendidikan (dikenal pengkajian kitab kuning) dapat diakui negara dan mendapatkan hak-hak sipilnya sebagaimana lulusan pendidikan lain. Tak hanya itu, ijazah atau syahadah pendidikan nonformal pesantren juga dapat diakui negara.
Lihat Juga :