Majelis Masyayikh Rumuskan Dokumen Standar Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Masyayikh menggelar Workshop review draf 2 standar mutu pendidikan nonformal pesantren. Acara workshop ini resmi dibuka pada Selasa 2 Juli 2024 di Hotel Mercure Ancol Jakarta dan akan berlangsung selama tiga hari.
Pembukaan dihadiri oleh 54 undangan yang terdiri dari unsur Majelis Masyayikh, perwakilan Dewan Masyayikh Pondok Pesantren dari hampir seluruh Indonesia, Kementerian Agama dan para akademisi yang diamanati untuk menanggapi dan mereview dokumen yang telah disusun.
Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin yang akrab disapa Gus Rozi menyampaikan beberapa hal penting dalam pembukaan workshop tersebut.
Menurutnya, menata regulasi pesantren bukanlah hal yang mudah karena bukan hanya sebatas amanah regulatif yang menjadi legalisasi dokumen tetapi akan menentukan kemajuan pesantren. “Pendidikan nonformal pesantren ini menjadi ruh (yang mendasari) pendidikan pesantren di kemudian hari dan ini menjadi kewajiban kita semua (untuk mewujudkannya),” ungkap Gus Rozin.
Dokumen standar mutu pendidikan nonformal pesantren ini bertujuan agar lulusan pesantren yang menempuh pendidikan (dikenal pengkajian kitab kuning) dapat diakui negara dan mendapatkan hak-hak sipilnya sebagaimana lulusan pendidikan lain. Tak hanya itu, ijazah atau syahadah pendidikan nonformal pesantren juga dapat diakui negara.
Gus Rozin menegaskan bahwa upaya penyusunan dokumen ini bukanlah untuk menyeragamkan pendidikan pesantren, melainkan untuk melindungi kemandirian dan kekhasan pesantren serta mewakili berbagai jenis pendidikan nonformal pesantren yang ada di seluruh Indonesia.
“(Lulusan pendidikan pondok pesantren nonformal) ada yang tasawuf saja, ada yang lughoh saja, ada yang hadis saja. Ini semua model pesantren harus dilindungi, sehingga lulusannya itu diakui oleh negara dan kemudian mendapatkan hak-hak sipilnya” jelasnya.
Selain itu, Gus Rozin dalam sambutannya menyampaikan bahwa dokumen yang dihasilkan dari diskusi-diskusi Majelis Masyayikh ini mendasarkan pada aspek keterbacaan dan keterpakaian.
“Dokumen itu (baiknya) gampang dibaca, gampang dipahami, bukan dokumen yang kemudian memerlukan tafsir yang sangat mendalam. Keterbacaan itu menjadi penting sehingga segala macam pesantren itu bisa membaca dan memahami dengan mudah. Tetapi itu saja tidak cukup, tentu dokumen ini bisa dipakai atau tidak (doable). Jangan-jangan dokumen yang kita bikin ini terbaca tetapi tidak terpakai. Ini menjadi prinsip yang penting ketika melakukan reviu” papar Gus Rozin.
Pembukaan dihadiri oleh 54 undangan yang terdiri dari unsur Majelis Masyayikh, perwakilan Dewan Masyayikh Pondok Pesantren dari hampir seluruh Indonesia, Kementerian Agama dan para akademisi yang diamanati untuk menanggapi dan mereview dokumen yang telah disusun.
Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin yang akrab disapa Gus Rozi menyampaikan beberapa hal penting dalam pembukaan workshop tersebut.
Menurutnya, menata regulasi pesantren bukanlah hal yang mudah karena bukan hanya sebatas amanah regulatif yang menjadi legalisasi dokumen tetapi akan menentukan kemajuan pesantren. “Pendidikan nonformal pesantren ini menjadi ruh (yang mendasari) pendidikan pesantren di kemudian hari dan ini menjadi kewajiban kita semua (untuk mewujudkannya),” ungkap Gus Rozin.
Dokumen standar mutu pendidikan nonformal pesantren ini bertujuan agar lulusan pesantren yang menempuh pendidikan (dikenal pengkajian kitab kuning) dapat diakui negara dan mendapatkan hak-hak sipilnya sebagaimana lulusan pendidikan lain. Tak hanya itu, ijazah atau syahadah pendidikan nonformal pesantren juga dapat diakui negara.
Gus Rozin menegaskan bahwa upaya penyusunan dokumen ini bukanlah untuk menyeragamkan pendidikan pesantren, melainkan untuk melindungi kemandirian dan kekhasan pesantren serta mewakili berbagai jenis pendidikan nonformal pesantren yang ada di seluruh Indonesia.
“(Lulusan pendidikan pondok pesantren nonformal) ada yang tasawuf saja, ada yang lughoh saja, ada yang hadis saja. Ini semua model pesantren harus dilindungi, sehingga lulusannya itu diakui oleh negara dan kemudian mendapatkan hak-hak sipilnya” jelasnya.
Selain itu, Gus Rozin dalam sambutannya menyampaikan bahwa dokumen yang dihasilkan dari diskusi-diskusi Majelis Masyayikh ini mendasarkan pada aspek keterbacaan dan keterpakaian.
“Dokumen itu (baiknya) gampang dibaca, gampang dipahami, bukan dokumen yang kemudian memerlukan tafsir yang sangat mendalam. Keterbacaan itu menjadi penting sehingga segala macam pesantren itu bisa membaca dan memahami dengan mudah. Tetapi itu saja tidak cukup, tentu dokumen ini bisa dipakai atau tidak (doable). Jangan-jangan dokumen yang kita bikin ini terbaca tetapi tidak terpakai. Ini menjadi prinsip yang penting ketika melakukan reviu” papar Gus Rozin.