Deadline Besok Pukul 14.00 WIB, Begini Cara Lapor Diri Online PPDB Jakarta 2024 Tahap Akhir
Rabu, 03 Juli 2024 - 11:28 WIB
loading...
A
A
A
8. Jika sudah, proses Lapor Diri telah selesai dan jangan lupa cetak dan simpan bukti lapor diri.
Baca juga: 7 Kriteria Calon Siswa yang Bisa Daftar Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024
Lapor diri merupakan proses yang wajib dilakukan oleh Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berhasil lolos seleksi.
Jika tidak, CPDB dianggap mengundurkan diri dan tidak ada jalur seleksi lainnya lantaran ini menjadi tahap terakhir dalam PPDB Jakarta.
Merujuk Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknik PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025, lapor diri hanya bisa dilakukan secara daring pada laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id.
Calon siswa dan orang tua tidak perlu lagi datang ke SD, SMP, SMA, atau SMK tujuan membawa berkas dokumen pendaftaran untuk lapor diri. Cukup lakukan klik tombol "Lapor Diri" setelah proses PPDB selesai.
1. SD
Tahap Ketiga
2. SMP
Tahap Kedua
PPDB Bersama
Baca juga: 7 Kriteria Calon Siswa yang Bisa Daftar Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024
Apa Itu Tahap Lapor Diri?
Lapor diri merupakan proses yang wajib dilakukan oleh Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berhasil lolos seleksi.
Jika tidak, CPDB dianggap mengundurkan diri dan tidak ada jalur seleksi lainnya lantaran ini menjadi tahap terakhir dalam PPDB Jakarta.
Merujuk Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknik PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025, lapor diri hanya bisa dilakukan secara daring pada laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id.
Calon siswa dan orang tua tidak perlu lagi datang ke SD, SMP, SMA, atau SMK tujuan membawa berkas dokumen pendaftaran untuk lapor diri. Cukup lakukan klik tombol "Lapor Diri" setelah proses PPDB selesai.
Jalur Penerimaan yang Lapor Diri
1. SD
Tahap Ketiga
2. SMP
Tahap Kedua
PPDB Bersama
Lihat Juga :