Menag Resmikan STAHN Jawa Dwipa dan Luncurkan Kitab Suci Agama Hindu Ramah Disabilitas

Rabu, 10 Juli 2024 - 19:42 WIB
loading...
Menag Resmikan STAHN...
Menag RI Yaqut Cholil Qoumas meresmikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah sekaligus meluncurkan Kitab Suci Agama Hindu Ramah Disabilitas di Solo, Selasa (9/7/2024).Foto/Ist
A A A
SOLO - Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meresmikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah di Pura Mangkunegaran Surakarta, Selasa (9/7/2024) malam sekaligus meluncurkan Kitab Suci Agama Hindu Ramah Disabilitas.

Dua agenda besar yang menjadi program Prioritas Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Ditjen Bimas Hindu) tersebut dirangkai dengan satu event besar yaitu festival keagamaan Hindu Utsawa Dharmagita (UDG) Nasional XV 2024.

STAHN Jawa Dwipa yang sebelumnya bernama Sekolah Tinggi Hindu Dharma (STHD) ini saat ini telah resmi menjadi menjadi lembaga Pendidikan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri (PTKHN) pertama di Pulau Jawa.

Dalam sambutannya, Menag mengatakan bahwa pendidikan merupakan pilar utama dalam pembangunan bangsa. “Dengan adanya STAHN Jawa Dwipa, kita berharap akan lahir generasi muda Hindu yang tidak hanya unggul dalam bidang akademis, tetapi juga memiliki integritas, moralitas, dan spiritualitas yang kuat,” tutur Menag di Solo, Selasa (8/7/2024) malam melalui keterangan resminya, Rabu (9/7/2024)



Menag mengatakan bahwa STAHN Jawa Dwipa diharapkan mampu menjadi pusat keunggulan (center of excellence) dalam pendidikan agama Hindu di Pulau Jawa.

“Dengan kurikulum yang integratif dan inovatif, serta dukungan dari tenaga pengajar yang kompeten, saya yakin STAHN Jawa Dwipa akan mampu melahirkan lulusan-lulusan yang siap berkontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Menag

Menurut Menag, peresmian juga menjadi simbol dari komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian dan dukungan penuh terhadap pengembangan pendidikan agama, termasuk agama Hindu.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal dan mendukung perkembangan STAHN Jawa Dwipa, agar mampu mencapai visi dan misinya dengan baik,” katanya.

Selain meresmikan STAHN Jawa Dwipa, Menag juga meluncurkan secara resmi Kitab Suci Agama Hindu Ramah Disabilitas. Menag mengungkapkan bahwa, Indonesia telah lama dikenal sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, kemanusiaan, dan inklusivitas.

“Salah satu wujud dari komitmen ini adalah memberikan perhatian khusus kepada saudara-saudara kita yang memiliki disabilitas. Inisiatif untuk menghadirkan Kitab Suci Agama Hindu dalam format yang ramah bagi penyandang disabilitas adalah langkah nyata yang sangat mulia,” tuturnya.

Kitab suci, kata Menag, merupakan pedoman hidup yang penting bagi setiap umat beragama. Oleh karena itu, akses yang setara terhadap kitab suci adalah hak dasar yang harus dipenuhi. Dengan adanya kitab suci yang ramah disabilitas, Menag berharap bahwa semua umat Hindu, tanpa terkecuali, dapat mengakses dan memahami ajaran-ajaran suci yang terkandung di dalamnya.

Dalam kesempatan yang sama Dirjen Bimas Hindu Prof. I Nengah Duija mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) ini menjadi momen bersejarah bagi umat Hindu khususnya di Pulau Jawa, karena dengan perubahan status ini menjadikan STAHN Jawa Dwipa satu satunya kampus Negeri berbasis keagamaan Hindu di Pulau Jawa.

“Ini menandakan bahwa Pemerintah dalam hal ini Bapak Menteri Agama Republik Indonesia memberikan perhatian khusus kepada lembaga pendidikan Hindu di Jawa Tengah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusianya (SDM). Oleh karenanya momen ini harus dimaknai sebagai tonggak baru menuju sumber daya manusia Hindu yang unggul, baik dosen, tenaga kependikan dan mahasiswanya,” katanya.

Menurut Prof. Duija, Ditjen Bimas Hindu tahun 2024 ini juga mengadakan Kitab Suci bagi penyandang disabilitas sebanyak 242 set dengan rincian dalam bentuk braille sebanyak 82 set, audio book 80 set dan dalam bentuk bahasa isyarat sebanyak 80 set.

“Penyebarannya/pendistribusian Kitab Suci ramah disabilitas akan dilakukan berdasarkan data umat Hindu penyandang disabilitas yang diterima Ditjen Bimas Hindu dari beberapa provinsi di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0940 seconds (0.1#10.140)