Begini Cara Melihat Status Kenaikan Jabatan Lektor dan Guru Besar, Dosen Perlu Tahu

Kamis, 11 Juli 2024 - 09:17 WIB
loading...
Begini Cara Melihat...
Ini adalah mekanisme untuk melihat status kenaikan jabatan lektor dan profesor atau guru besar. Foto/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Ini adalah mekanisme untuk melihat status kenaikan jabatan lektor dan profesor atau guru besar . Sistemnya dilakukan secara online di laman Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER).

Baca juga: Apa Saja Syarat Mendapat Gelar Profesor di Indonesia? Simak Ketentuan Resminya

Saat ini dosen yang sedang diajukan kenaikan jabatan untuk menjadi Lektor Kepala dan Profesor bisa melihat status ajuan kenaikannya oleh operator Penilaian Angka Kredit (PAK).

Baca juga: Dikti: Ini Tahapan Pengajuan Guru Besar atau Profesor untuk Dosen

Menu status ajuan kenaikan jabatan akademik tersebut dapat diakses melalui akun SISTER masing-masing Dosen. Dikutip dari laman Pusat Informasi Kemendikbudristek, berikut informasinya.

Cara Melihat Status Kenaikan Jabatan Lektor Kepala dan Profesor


1. Login ke akun SISTER dengan peran dosen

2. Kemudian pada menu di sisi kiri laman, pilih Kenaikan Karir Peralihan

3. Kemudian Dosen dapat melihat status ajuan kenaikan jabatan akademik yang terdiri dari:

- Pengecekan Ajuan

Kenaikan jabatan akademik Dosen sedang diproses dan dicek di level PT. Dosen dapat mengontak Operator PAK di PT masing-masing hingga akhir masa pengajuan untuk memperbaiki ajuan Dosen.

- Pengesahan

Pengajuan kenaikan jabatan akademik sedang dalam proses pengesahan oleh pimpinan perguruan tinggi

Baca juga: Indonesia Kekurangan Guru Besar? Ini 10 Universitas dengan Profesor Terbanyak

- Penugasan Asesor
Asesor akan dipilih untuk menilai pengajuan kenaikan jabatan akademik Dosen.

- Penilaian

Ajuan yang lengkap akan dinilai secara administratif dan substantif. Ajuan yang direkomendasikan oleh asesor perlu divalidasi oleh Pusat.

- Selesai

Hasil pengajuan akan dapat diakses oleh dosen setelah seluruh proses selesai.

4. Selain melihat status ajuan, Dosen juga dapat melihat kelengkapan data dan dokumen yang telah dilengkapi dan diajukan oleh Operator PAK untuk pengajuan kenaikan jabatan akademik Dosen. Data dan dokumen tersebut terdiri dari:

- Data Dosen yang Diajukan

Data profil Dosen sesuai dengan yang tersimpan di SISTER.

- Kelengkapan Profil

Data yang telah diajukan dan dilengkapi oleh Operator PAK yang terdiri dari Data Profil, Pendidikan Terakhir, dan Proposal Kenaikan. Selengkapnya silakan klik tombol “Lihat” pada Kelengkapan Profil.

Baca juga: 10 Provinsi dengan Jumlah Profesor Terbanyak, Jawa Timur Gudangnya Guru Besar

- Angka Kredit

Laman ini berisi data AK Integrasi, Predikat SKP, Total PAK, dan Dokumen SKP yang telah dilengkapi dan diajukan oleh Operator PAK. Selengkapnya silakan klik tombol “Lihat” pada Angka Kredit.

- Syarat BKD

Laman ini menampilkan hasil dari BKD mulai periode BKD 2021/2022 Genap sampai BKD 2023/2024 Ganjil. Selengkapnya silakan klik tombol “Lihat” pada Syarat BKD.

- Syarat Khusus

Syarat Khusus berisi data terkait SINTA dan karya ilmiah yang telah dilengkapi dan diajukan oleh Operator PAK. Selengkapnya silakan klik tombol “Lihat” pada Syarat Khusus

- Syarat Khusus Tambahan (khusus kenaikan ke Guru Besar)

Dokumen Syarat Khusus Tambahan hanya tersedia di laman kenaikan jabatan untuk Guru Besar. Dokumen dilengkapi oleh Operator PAK. Selengkapnya silakan klik tombol “Lihat” pada Syarat Khusus Tambahan.

- Dokumen Rekomendasi

Dokumen rekomendasi terdiri dari Dokumen Kebutuhan dan Formasi Jabatan, Pengantar dari perguruan tinggi/LLDikti/Kementerian/lembaga (sesuai format pengantar di perguruan tinggi masing-masing), Berita Acara Senat, Berita Acara Komite Integritas Akademik, dan Surat Pakta Integritas.

Setelah kenaikan jabatan Dosen dinilai oleh Asesor, maka Dosen diberikan akses untuk melihat hasil penilaiannya pada tab Hasil Penilaian.

Namun saat ini tab tersebut masih non aktif karena masih dalam masa pengajuan kenaikan jabatan akademik.

Demikian cara melihat status ajuan kenaikan jabatan Lektor Kepala dan Profesor di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)