Pidato Guru Besar, Direktur Pascasarjana UIN Walisongo Gulirkan Fiqih Madani Respons Sengkarut Kenegaraan
Rabu, 24 Juli 2024 - 11:27 WIB
loading...
Profesor Muhyar Fanani menggulirkan wacana Fiqih Madani untuk merespons berbagai persoalan kenegaraan saat ini dalam pengukuhan guru besar Ilmu Hukum Islam di UIN Walisongo, Rabu (24/7/2024). Foto/Ist
A
A
A
SEMARANG - Ragam persoalan kenegaraan yang belakangan muncul seperti korupsi, kesenjangan ekonomi, lemahnya penegakan hukum, demokrasi liberal serta praktik politik oligarki harus direspons dengan cermat.
Profesor Muhyar Fanani dalam pengukuhan guru besar Ilmu Hukum Islam di UIN Walisongo, Rabu (24/7/2024) menggulirkan gagasan fiqih madani.
Profesor Muhyar Fanani dalam pidato pengukuhan guru besar bidang Ilmu Hukum Islam mengatakan ragam persoalan kenegaraan yang terjadi saat ini harus segera direspons dengan gagasan fiqih madani.
Ia menyebutkan instrumen tersebut dapat menjadi alternatif untuk menyelesaikan sengkarut kenegaraan. “Hukum Islam harus mampu bertransformasi menjadi hukum madani, yakni hukum yang beresensi syariat tapi diformulasikan oleh lembaga legislatif secara demokratis,” kata Muhyar dalam pidatonya di UIN Walisongo, Semarang, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Tambahan 11 Guru Besar Jadi Babak Baru Perjalanan Akademik UIN Walisongo
Operasionalisasi dari gagasan tersebut, Muhyar menyebutkan dibutuhkan kolaborasi dari pelbagai pihak mulai dari ulama, lembaga legsilatif hingga lembaga eksekutif yang sama-sama memerankan sebagai mujtahid di era negara-bangsa saat ini.
Profesor Muhyar Fanani dalam pengukuhan guru besar Ilmu Hukum Islam di UIN Walisongo, Rabu (24/7/2024) menggulirkan gagasan fiqih madani.
Profesor Muhyar Fanani dalam pidato pengukuhan guru besar bidang Ilmu Hukum Islam mengatakan ragam persoalan kenegaraan yang terjadi saat ini harus segera direspons dengan gagasan fiqih madani.
Ia menyebutkan instrumen tersebut dapat menjadi alternatif untuk menyelesaikan sengkarut kenegaraan. “Hukum Islam harus mampu bertransformasi menjadi hukum madani, yakni hukum yang beresensi syariat tapi diformulasikan oleh lembaga legislatif secara demokratis,” kata Muhyar dalam pidatonya di UIN Walisongo, Semarang, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Tambahan 11 Guru Besar Jadi Babak Baru Perjalanan Akademik UIN Walisongo
Operasionalisasi dari gagasan tersebut, Muhyar menyebutkan dibutuhkan kolaborasi dari pelbagai pihak mulai dari ulama, lembaga legsilatif hingga lembaga eksekutif yang sama-sama memerankan sebagai mujtahid di era negara-bangsa saat ini.
Lihat Juga :