Pidato Guru Besar, Direktur Pascasarjana UIN Walisongo Gulirkan Fiqih Madani Respons Sengkarut Kenegaraan

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:27 WIB
loading...
Pidato Guru Besar, Direktur...
Profesor Muhyar Fanani menggulirkan wacana Fiqih Madani untuk merespons berbagai persoalan kenegaraan saat ini dalam pengukuhan guru besar Ilmu Hukum Islam di UIN Walisongo, Rabu (24/7/2024). Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Ragam persoalan kenegaraan yang belakangan muncul seperti korupsi, kesenjangan ekonomi, lemahnya penegakan hukum, demokrasi liberal serta praktik politik oligarki harus direspons dengan cermat.

Profesor Muhyar Fanani dalam pengukuhan guru besar Ilmu Hukum Islam di UIN Walisongo, Rabu (24/7/2024) menggulirkan gagasan fiqih madani.

Profesor Muhyar Fanani dalam pidato pengukuhan guru besar bidang Ilmu Hukum Islam mengatakan ragam persoalan kenegaraan yang terjadi saat ini harus segera direspons dengan gagasan fiqih madani.

Ia menyebutkan instrumen tersebut dapat menjadi alternatif untuk menyelesaikan sengkarut kenegaraan. “Hukum Islam harus mampu bertransformasi menjadi hukum madani, yakni hukum yang beresensi syariat tapi diformulasikan oleh lembaga legislatif secara demokratis,” kata Muhyar dalam pidatonya di UIN Walisongo, Semarang, Rabu (24/7/2024).



Operasionalisasi dari gagasan tersebut, Muhyar menyebutkan dibutuhkan kolaborasi dari pelbagai pihak mulai dari ulama, lembaga legsilatif hingga lembaga eksekutif yang sama-sama memerankan sebagai mujtahid di era negara-bangsa saat ini.

“Para ulama berperan sebagai mujtahid istimbathi, sementara lembaga legislatif dan lembaga ekskeutif berperan sebagai mujtahid tathbiqi,” papar Muhyar.

Tidak sekadar itu, Muhyar juga menyebutkan transformasi fiqih Islam menjadi fiqih madani membutuhkan penambahan syarat teoritis dalam kajian ushul fiqh yakni aspek impelementasi hukum Islam yang bertumpu pada kreativitas akal dan pengalaman (empiris) dari mujtahid dengan berpijak pada kondisi obyektif negara bangsa. “Ada enam langkah yang bisa ditempuh dalam upaya transformasi dari fiqih Islam ke fiqih madani,” cetus Muhyar.

Enam langkah tersebut, Muhyar menguraikan yakni identifikasi masalah publik, identifkasi hukum Islam yang terkait dengan persoalan yang dimaksud, penamaan nomenklatur baru atas hukum Islam yang dapat dipahami pelbagai pihak, formulasi substansi hukum Islam menjadi draf hukum madani, draf hukum madani ke dalam prorses legislasi nasional melalui instrumen ketatanegaraan di DPR, serta mendorong peran lembaga yudikatif untuk menjalankan hukum madani secar berkeadilan.

“Enam langkah tersebut dilakukan secara simultan dan komprehensif,” tegas Muhyar. Dalam penjelasannya, Muhyar tak sedikit mengutip sejumlah pemikiran intelektual Islam seperti Muhammad Shahrur dan Yusuf Al-Qardhawi.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Siapa Mahasiswa Pertama...
Siapa Mahasiswa Pertama di UGM? Ini Profil Prof Hardjoso Prodjopangarso
Kapan UM PTKIN 2025...
Kapan UM PTKIN 2025 Dibuka? Ini Persyaratan, Alur, dan Biaya Pendaftarannya
Daftar Ulang SPAN PTKIN...
Daftar Ulang SPAN PTKIN 2025, Apa Saja yang Harus Disiapkan?
2 Dosen President University...
2 Dosen President University Dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Manajemen Keuangan
UWKS Kukuhkan 3 Guru...
UWKS Kukuhkan 3 Guru Besar, Rektor: Amanah dan Berikan Manfaat untuk Masyarakat
Rektor Marsudi: Guru...
Rektor Marsudi: Guru Besar Harus Peka pada Masalah Bangsa
Universitas Bakrie Tambah...
Universitas Bakrie Tambah Guru Besar di Bidang Knowledge Management
Mendiktisaintek Brian...
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Berstatus Dosen, Mengajar di Mana?
BINUS University Kukuhkan...
BINUS University Kukuhkan 7 Guru Besar di Awal 2025
Rekomendasi
Diancam Trump, Milisi...
Diancam Trump, Milisi yang didukung Iran di Irak Siap Lucuti Senjata
Marak Modus Penipuan...
Marak Modus Penipuan di Medsos, Pupuk Indonesia: Tebus Pupuk Subsidi Hanya di Kios Resmi
Pemerintah Siapkan Opsi...
Pemerintah Siapkan Opsi Diskon PPN dan PPh Impor dalam Proposal Dagang ke AS
Susunan Pemain Timnas...
Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman U-17: Mathew Baker Starter
Ketua Dewan Pakar DPP...
Ketua Dewan Pakar DPP Asprindo Ungkap Dampak Kebijakan Tarif Donald Trump
Pria Ini Alami Gagal...
Pria Ini Alami Gagal Ginjal Akut usai Squat 2.000 Kali, Gejalanya Kaki Bengkak
Berita Terkini
Siapa Mahasiswa Pertama...
Siapa Mahasiswa Pertama di UGM? Ini Profil Prof Hardjoso Prodjopangarso
12 jam yang lalu
13 Pantun Halalbihalal...
13 Pantun Halalbihalal Hari Raya Idulfitri 1446 H untuk Acara di Sekolah
13 jam yang lalu
Lembab atau Lembap,...
Lembab atau Lembap, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
15 jam yang lalu
13 Rektor ITS dari Masa...
13 Rektor ITS dari Masa ke Masa, Dokter, Militer, hingga yang Diangkat Jadi Menteri
1 hari yang lalu
10 Sekolah Kedinasan...
10 Sekolah Kedinasan Gratis yang Banyak Diburu di 2024, Lulus Jadi PNS
1 hari yang lalu
Ayah Maia Estianty Ternyata...
Ayah Maia Estianty Ternyata Mantan Rektor ITS dan Arsitek Legendaris, Ini Profilnya
1 hari yang lalu
Infografis
Empat Indikator Uni...
Empat Indikator Uni Eropa Bersiap untuk Perang Besar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved