Komisi X DPR: Kontrasepsi untuk Pelajar Bisa Dimaknai sebagai Lampu Hijau Pergaulan Bebas

Senin, 05 Agustus 2024 - 20:06 WIB
loading...
Komisi X DPR: Kontrasepsi...
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dalam derajat tertentu bisa dimaknai sebagai lampu hijau terjadinya pergaulan bebas di kalangan pelajar. Foto/parlementaria
A A A
JAKARTA - Penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17/23 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi dinilai kebablasan.

Penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dalam derajat tertentu bisa dimaknai sebagai “lampu hijau” dari negara untuk terjadinya pergaulan bebas di kalangan peserta didik.

“Kami menilai pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar sebagai bentuk kebijakan yang sama sekali tidak bijak. Dengan menyediakan alat kontrasepsi seakan memberikan restu bagi pelajar kita untuk berhubungan bebas. Padahal di satu sisi kita ingin sebisa mungkin mencegah terjadinya hubungan seks di luar nikah bagi pelajar kita,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan resminya, Senin (5/8/2024).

Huda memahami PP 28/2024 terutama pada pasal 103 tentang kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja bertujuan untuk melindungi pelajar dari tindakan yang bisa menghancurkan masa depan mereka.



Dalam pasal tersebut disebutkan upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. “Hanya saja agak menganjal saat dalam poin pelayanan kesehatan reproduksi salah satunya dalam ada penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar,” katanya.

Huda mempertanyakan kualifikasi atau persyaratan tentang pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar ini. Kapan waktu diberikan, dalam kondisi apa, atau siapa yang berhak memberikan alat kontrasepsi ini.

“Jadi ini pemerintah perlu menjelaskan kepada publik terkait urgensi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar beserta teknis bagaimana pemberian alat kontrasepsi tersebut. Kami khawatir terjadi penyalahgunaan yang malah mendorong para pelajar untuk terjebak dalam hubungan bebas,” katanya.

Politikus PKB ini menyarankan agar upaya menjaga kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja ditekankan pada upaya preventif dengan memberikan informasi serta edukasi bahaya seks bebas.

Kementerian Kesehatan dan Kemendikbudristek bisa bekerja sama menyusun satu modul bersama sebagai acuan pemberian informasi serta edukasi bahaya seks bebas tersebut.

“Yang paling penting dalam menjaga kesehatan sistem reproduksi anak usia sekolah dan remaja adalah menjauhkan mereka dari pergaulan bebas baik antar lawan maupun sesama jenis. Jadi informasi dan edukasi yang diberikan baik melalui kegiatan intra maupun ekstra kurikuler harus diarahkan ke ikhitiar tersebut,” katanya.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, DPR Desak Pencairan Segera
500 Pelajar Dunia akan...
500 Pelajar Dunia akan Hadiri AWMUN XII di Bali
Revisi UU Sisdiknas,...
Revisi UU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi X: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Tata Kelola Guru
Hadirkan Universitas...
Hadirkan Universitas Berkelas Dunia, Study in UK Expo 2025 Tarik Minat Ratusan Pelajar
KIP Kuliah dan 4 Beasiswa...
KIP Kuliah dan 4 Beasiswa Kena Efisiensi, Mahasiswa Tidak Mampu Terancam
Pelajar Depok Raih Honourable...
Pelajar Depok Raih Honourable Mention di AYIMUN ke-16 Malaysia
Libur Sebulan Penuh...
Libur Sebulan Penuh selama Ramadan Batal, Ini Respons Komisi X DPR
Dazle David Toalu, Siswa...
Dazle David Toalu, Siswa SD yang Harumkan Nama Indonesia di Kompetisi Internasional
Kasus Guru Supriyani,...
Kasus Guru Supriyani, DPR Dukung Usulan Pembentukan UU Perlindungan Guru
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Longsor ke Rp1.896.000 per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Raih 90 Persen Suara,...
Raih 90 Persen Suara, Pemimpin Kudeta Gabon Menang Pemilu
Ahli Keluarkan Ginjal...
Ahli Keluarkan Ginjal Babi dari dalam Tubuh Wanita Ini
Saat Rayakan Paskah...
Saat Rayakan Paskah Yahudi, Rumah Gubernur Pennsylvania Justru Dibakar Warga
Longsor Tutup Jalan...
Longsor Tutup Jalan Raya Pangalengan, Akses Lalu Lintas Lumpuh Total
20.000 Banser Apel Bareng...
20.000 Banser Apel Bareng TNI, Ketum GP Ansor: Manunggal Kekuatan Indonesia
Berita Terkini
10 Kata Ini Ternyata...
10 Kata Ini Ternyata Berasal dari Bahasa Belanda, Nomor 4 Pasti Sering Kamu Dengar!
38 menit yang lalu
Detil atau Detail, Mana...
Detil atau Detail, Mana Penulisan yang Benar?
2 jam yang lalu
PGRI Dukung Rencana...
PGRI Dukung Rencana Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa Kembali Diterapkan di SMA
15 jam yang lalu
Standarisasi atau Standardisasi,...
Standarisasi atau Standardisasi, Mana Penulisan Kata yang Benar?
23 jam yang lalu
5 PTN yang Sedang Buka...
5 PTN yang Sedang Buka Pendaftaran Jalur Mandiri 2025, Ada Kampus Pilihanmu?
1 hari yang lalu
Cara Legalisir Ijazah...
Cara Legalisir Ijazah untuk Kuliah atau Bekerja ke Luar Negeri di Kemendikti Saintek
1 hari yang lalu
Infografis
5 Manfaat Kurma untuk...
5 Manfaat Kurma untuk Berbuka Puasa, Bisa Mengontrol Nafsu Makan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved