Kasus Guru Supriyani, DPR Dukung Usulan Pembentukan UU Perlindungan Guru

Rabu, 06 November 2024 - 07:32 WIB
loading...
Kasus Guru Supriyani,...
Nasib guru Supriyani terjerat hukum saat menjalankan tugas kini mendapat sorotan. Komisi X DPR mendukung adanya payung hukum untuk perlindungan terhadap guru. Foto/iNews TV/Mukhtaruddin
A A A
JAKARTA - Nasib guru yang kerap terjerat hukum saat menjalankan tugas kini mendapat sorotan. Komisi X DPR mendukung adanya payung hukum untuk memberikan perlindungan terhadap guru.

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa menyambut positif wacana pembentukan Undang-Undang (UU) Perlindungan Guru. Bahkan, ia mengusulkan, revisi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.



"Nah jadi sebenarnya bagus saja kalau kita bikin UU Perlindungan Guru. Atau kita perbaiki UU tentang Guru dan Dosen," kata Ledia saat dihubungi, Selasa (5/11/2024).

Ledia menilai, penyelesaian konflik dengan guru tak harus melalui jalur hukum.



"Sepanjang kita semua tidak memahami filosofi pendidikan itu sendiri, semua bisa jadi berantakan, karena kalau sudah bicara hukum dengan hukum, akhirnya menjadi rumit bukannya mudah," ucapnya.

Ledia juga mengaku telah mendapat aspirasi agar UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) untuk dijadikan Omnibus Law. Ia mengatakan, UU Sisdiknas bisa mencakuo UU Guru dan Dosen hingga UU tentang Pendidikan Tinggi.



"Sehingga nanti lebih lengkap di dalamnya nanti harus ada muatan perlindungan terhadap guru," kata Ledia.

Lantas, Ledia menyoroti kasus Supriyani, guru di Sulawesi Tenggara yang dipidanakan akinat ada orang tua siswa tak diterima anaknya dihukum. Menurutnya, kasus itu merupakan bentuk dari salah tafsir UU Perlindungan Anak.

"Sebenarnya kasus Bu Supriyani itu adalah terjemahan yang salah dari Perubahan Pertama UU 35/2014 Perlindungan Anak. Jadi meskipun tak boleh melakukan kekerasan fisik, verbal dan sebagainya oleh guru, tetapi ada juga bab yang di situ menuliskan kewajiban anak untuk menghormati guru, orang tua dan sebagainya," kata Ledia.

"Jadi kan pola hubungan guru dan siswa itu tidak timbal balik, demikian juga orang tua. Jadi orang tua tidak bisa tiba-tiba salahkan guru, jangan-jangan mereka dirumah juga melakukan itu. Nah itu yang harus diluruskan di semuanya," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2228 seconds (0.1#10.140)