Kasus Guru Supriyani, DPR Dukung Usulan Pembentukan UU Perlindungan Guru
Rabu, 06 November 2024 - 07:32 WIB
loading...
A
A
A
Lantas, Ledia menyoroti kasus Supriyani, guru di Sulawesi Tenggara yang dipidanakan akinat ada orang tua siswa tak diterima anaknya dihukum. Menurutnya, kasus itu merupakan bentuk dari salah tafsir UU Perlindungan Anak.
"Sebenarnya kasus Bu Supriyani itu adalah terjemahan yang salah dari Perubahan Pertama UU 35/2014 Perlindungan Anak. Jadi meskipun tak boleh melakukan kekerasan fisik, verbal dan sebagainya oleh guru, tetapi ada juga bab yang di situ menuliskan kewajiban anak untuk menghormati guru, orang tua dan sebagainya," kata Ledia.
"Jadi kan pola hubungan guru dan siswa itu tidak timbal balik, demikian juga orang tua. Jadi orang tua tidak bisa tiba-tiba salahkan guru, jangan-jangan mereka dirumah juga melakukan itu. Nah itu yang harus diluruskan di semuanya," tandasnya.
"Sebenarnya kasus Bu Supriyani itu adalah terjemahan yang salah dari Perubahan Pertama UU 35/2014 Perlindungan Anak. Jadi meskipun tak boleh melakukan kekerasan fisik, verbal dan sebagainya oleh guru, tetapi ada juga bab yang di situ menuliskan kewajiban anak untuk menghormati guru, orang tua dan sebagainya," kata Ledia.
"Jadi kan pola hubungan guru dan siswa itu tidak timbal balik, demikian juga orang tua. Jadi orang tua tidak bisa tiba-tiba salahkan guru, jangan-jangan mereka dirumah juga melakukan itu. Nah itu yang harus diluruskan di semuanya," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :