Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Triwulan 2 Sudah Cair, Cek Yuk
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kabar gembira bagi para guru non ASN. Tunjangan profesi guru (TPG) non Aparatur Sipil Negara (ASN) triwulan kedua sudah cair pada 6 Agustus 2024. Dikutip dari akun Instagram resmi @puslapdik_dikbud, tunjangan ini bisa dipantau pencairannya melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id. Untuk info lengkapnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Berdasarkan penjelasan di Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2024, penyaluran tunjangan profesi bagi guru non ASN bertujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitas guru non ASN. Guru-guru tersebut sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah dan berhak mendapatkan tunjangan.
Berikut besaran tunjangan profesi guru baik tunjangan profesi, tunjangan khusus untuk guru non ASN:
• Setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan,
• Sebesar Rp1,5 juta setiap bulan bagi yang belum memiliki surat keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan.
• Dalam hal Guru Non-ASN memperoleh SK Inpassing atau penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan maka besaran tunjangan profesi atau tunjangan khusus sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya.
• Pembayaran Triwulan I: mulai bulan April
• Pembayaran Triwulan II: mulai bulan Juli
• Pembayaran Triwulan III: mulai bulan Oktober
• Pembayaran Triwulan IV: mulai bulan November
Adapun informasi penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus ke rekening penerima disampaikan melalui link info data tunjangan Puslapdik dalam laman Info GTK.
Tunjangan Profesi Guru Non ASN
Berdasarkan penjelasan di Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2024, penyaluran tunjangan profesi bagi guru non ASN bertujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitas guru non ASN. Guru-guru tersebut sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah dan berhak mendapatkan tunjangan.
Besaran tunjangan guru non-ASN
Berikut besaran tunjangan profesi guru baik tunjangan profesi, tunjangan khusus untuk guru non ASN:
• Setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan,
• Sebesar Rp1,5 juta setiap bulan bagi yang belum memiliki surat keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan.
• Dalam hal Guru Non-ASN memperoleh SK Inpassing atau penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan maka besaran tunjangan profesi atau tunjangan khusus sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya.
Jadwal Pencairan Tunjangan Non-ASN
• Pembayaran Triwulan I: mulai bulan April
• Pembayaran Triwulan II: mulai bulan Juli
• Pembayaran Triwulan III: mulai bulan Oktober
• Pembayaran Triwulan IV: mulai bulan November
Adapun informasi penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus ke rekening penerima disampaikan melalui link info data tunjangan Puslapdik dalam laman Info GTK.
(wyn)