Jumlah Dokter Spesialis Minim, Kemenkes Buka Beasiswa PPDS 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemenkes membuka pendaftaran PPDS jalur Hospital Based untuk menambah jumlah dokter spesialis . Pendaftaran dilakukan online di laman ppds.kemkes.go.idmulai 12 Agustus hingga 8 September 2024.
Baca juga: 5 Fakta Dokter Muda PPDS Anestesi FK Undip Bunuh Diri di Semarang
Tahap pertama pendaftaran Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tersedia di enam rumah sakit vertikal milik Kemenkes. Kemenkes menyediakan kuota untuk 52 orang per semester.
Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Peserta PPDS Meninggal Bunuh Diri, Ini Jumlah Dokter Spesialis di Indonesia
Para dokter muda yang ingin menjadi dokter spesialis bisa mengikuti PPDS ini namun wajib menyelesaikan studinya tepat waktu. Selain itu juga wajib kembali ke wilayah daerah penugasan yang telah dipilih sebelum pendidikan atau kembali ke instansi bagi yang berstatus ASN.
Baca juga: Hindari Stres Mahasiswa PPDS, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Lakukan MMPI
Dikutip dari Instagram Ditjen Nakes Kemenkes, berikut informasi pendaftaran PPDS jalur hospital based 2024.
1. Beasiswa dan bantuan biaya hidup
2. Gaji/imbalan jasa pelayanan dan atau insentif
3. Peserta didik yang didayagunakan pada fasyankes lain juga dapat menerima fasilitas lain sesuai kemampuan RSPPU, jejaring ruma sakit, wahana pendidikan, dan atau fasilitas pelayanan kesehatan lain yang membutuhkan
4. Mendapat pendampingan konseling, akademik, da pendampingan hukum jika terjadi kasus hukum yang melibatkan peserta didik
5. Pasca pendidikan bisa mendapat sertifikasi profesi dan gelar dan bisa diangkat menjadi ASN bagi yang mahasiswa status non ASN.
Prodi: Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah
Kuota: 10
Prodi: Ilmu Kesehatan Anak
Kuota: 8
Prodi: Onkologi Radiasi
Kuota: 6
Prodi: Orthopaedi dan Traumatologi
Kuota: 10
Prodi: Neurologi
Kuota: 10
Prodi: Ilmu Kesehatan Mata
Kuota: 8
1. Jantung dan Pembuluh Darah: 204 kabupaten kota
2. Ilmu Kesehatan Anak: 38 kabupaten kota
3. Mata: 72 kabupaten kota
4. Neurologi: 55 kabupaten kota
5. Orthopaedi dan Traumatologi: 200 kabupaten kota
6. Onkologi Radiasi: 21 kabupaten kota
1. Pendaftaran, pembuatan akun, upload dokumen, submit: 12 Agustus-8 September 2024
2. Verifikasi dan validasi berkas: 9-16 September 2024
3. Perbaikan dokumen oleh peserta: 17-20 September 2024
4. Final review dokumen: 23-24 September 2024
5. Penetapan dan pengumuman seleksi administrasi: 30 September 2024
Dikutip dari laman Kemenkes, Dirjen Tenaga Kesehatan Ariyanti Anaya menjelaskan, PPDS di RSPPU ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dan pemerataan dokter spesialis di daerah-daerah yang kekurangan dokter spesialis, yang terjadi hampir di seluruh provinsi.
Ariyanti menjelaskan, selain bisa kuliah gratis, mendapat status pegawai di RSPPU, peserta akan mendapat uang saku Rp5 hingga Rp10 juta per bulannya.
“Kami bekerja sama dengan LPDP. Jadi, LPDP yang akan membiayai. Dari LPDP, besarannya sama dengan beasiswa yang ada, yakni sebesar Rp5.000.000, tapi untuk hospital based kami tingkatkan, jadi ada junior dan senior. Nanti saat junior akan menerima Rp7.500.000 dan saat senior akan menerima Rp10.000.000. Rp5.000.000 dari LPDP dan sisanya dari 6 RSPPU,” terangnya.
Baca juga: Mahasiswi Undip Bunuh Diri saat Jalani Program Dokter Spesialis, Apa Itu PPDS? Ini Penjelasannya
Saat ini, sebanyak 67 persen peserta PPDS berasal dari Jawa dan Bali, sementara Kalimantan hanya 2 persen dan Indonesia Timur hanya 1 persen. Sentra Pendidikan PPDS berbasis universitas juga mayoritas berlokasi di Pulau Jawa dan Bali, yakni sebesar 52 persen.
Salah satu upaya Kemenkes untuk meningkatkan ketersediaan dokter spesialis di daerah adalah melalui Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS). Namun, kenyataannya hanya sekitar 16 persen lulusan dokter spesialis setiap tahunnya yang secara sukarela mendaftar program ini.
Hal ini menunjukkan bahwa minat dokter spesialis untuk bekerja di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan masih rendah. Selain itu, belum adanya program yang mengikat komitmen dokter spesialis untuk bertugas di DTPK menjadi kendala tersendiri.
Bagi pendaftar yang bukan Calon Penerima Beasiswa LPDP, yang telah lulus seleksi beasiswa dokter spesialis LPDP, wajib untuk mendaftar pada website LPDP melalui https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/. Masa pendaftaran pada website LPDP adalah 19 Agustus hingga 20 September 2024.
Lihat Juga: Biaya Kuliah Kedokteran di Universitas Sriwijaya, Bisa Capai Ratusan Juta di Jalur Mandiri
Baca juga: 5 Fakta Dokter Muda PPDS Anestesi FK Undip Bunuh Diri di Semarang
Tahap pertama pendaftaran Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tersedia di enam rumah sakit vertikal milik Kemenkes. Kemenkes menyediakan kuota untuk 52 orang per semester.
Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Peserta PPDS Meninggal Bunuh Diri, Ini Jumlah Dokter Spesialis di Indonesia
Para dokter muda yang ingin menjadi dokter spesialis bisa mengikuti PPDS ini namun wajib menyelesaikan studinya tepat waktu. Selain itu juga wajib kembali ke wilayah daerah penugasan yang telah dipilih sebelum pendidikan atau kembali ke instansi bagi yang berstatus ASN.
Baca juga: Hindari Stres Mahasiswa PPDS, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Lakukan MMPI
Dikutip dari Instagram Ditjen Nakes Kemenkes, berikut informasi pendaftaran PPDS jalur hospital based 2024.
Hak yang Didapat
1. Beasiswa dan bantuan biaya hidup
2. Gaji/imbalan jasa pelayanan dan atau insentif
3. Peserta didik yang didayagunakan pada fasyankes lain juga dapat menerima fasilitas lain sesuai kemampuan RSPPU, jejaring ruma sakit, wahana pendidikan, dan atau fasilitas pelayanan kesehatan lain yang membutuhkan
4. Mendapat pendampingan konseling, akademik, da pendampingan hukum jika terjadi kasus hukum yang melibatkan peserta didik
5. Pasca pendidikan bisa mendapat sertifikasi profesi dan gelar dan bisa diangkat menjadi ASN bagi yang mahasiswa status non ASN.
RS dan Prodi
1. RSJP Harapan Kita
Prodi: Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah
Kuota: 10
2. RSAB Harapan Kita
Prodi: Ilmu Kesehatan Anak
Kuota: 8
3. RSK Dharmais
Prodi: Onkologi Radiasi
Kuota: 6
4. RSO R Soeharso
Prodi: Orthopaedi dan Traumatologi
Kuota: 10
5. RSPON Mahar Madrjono
Prodi: Neurologi
Kuota: 10
6. RSM Cicendo
Prodi: Ilmu Kesehatan Mata
Kuota: 8
Wilayah Penempatan Paska PPDS RSPPU 2024
1. Jantung dan Pembuluh Darah: 204 kabupaten kota
2. Ilmu Kesehatan Anak: 38 kabupaten kota
3. Mata: 72 kabupaten kota
4. Neurologi: 55 kabupaten kota
5. Orthopaedi dan Traumatologi: 200 kabupaten kota
6. Onkologi Radiasi: 21 kabupaten kota
Linimasa Pendaftaran
1. Pendaftaran, pembuatan akun, upload dokumen, submit: 12 Agustus-8 September 2024
2. Verifikasi dan validasi berkas: 9-16 September 2024
3. Perbaikan dokumen oleh peserta: 17-20 September 2024
4. Final review dokumen: 23-24 September 2024
5. Penetapan dan pengumuman seleksi administrasi: 30 September 2024
Dikutip dari laman Kemenkes, Dirjen Tenaga Kesehatan Ariyanti Anaya menjelaskan, PPDS di RSPPU ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dan pemerataan dokter spesialis di daerah-daerah yang kekurangan dokter spesialis, yang terjadi hampir di seluruh provinsi.
Ariyanti menjelaskan, selain bisa kuliah gratis, mendapat status pegawai di RSPPU, peserta akan mendapat uang saku Rp5 hingga Rp10 juta per bulannya.
“Kami bekerja sama dengan LPDP. Jadi, LPDP yang akan membiayai. Dari LPDP, besarannya sama dengan beasiswa yang ada, yakni sebesar Rp5.000.000, tapi untuk hospital based kami tingkatkan, jadi ada junior dan senior. Nanti saat junior akan menerima Rp7.500.000 dan saat senior akan menerima Rp10.000.000. Rp5.000.000 dari LPDP dan sisanya dari 6 RSPPU,” terangnya.
Baca juga: Mahasiswi Undip Bunuh Diri saat Jalani Program Dokter Spesialis, Apa Itu PPDS? Ini Penjelasannya
Saat ini, sebanyak 67 persen peserta PPDS berasal dari Jawa dan Bali, sementara Kalimantan hanya 2 persen dan Indonesia Timur hanya 1 persen. Sentra Pendidikan PPDS berbasis universitas juga mayoritas berlokasi di Pulau Jawa dan Bali, yakni sebesar 52 persen.
Salah satu upaya Kemenkes untuk meningkatkan ketersediaan dokter spesialis di daerah adalah melalui Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS). Namun, kenyataannya hanya sekitar 16 persen lulusan dokter spesialis setiap tahunnya yang secara sukarela mendaftar program ini.
Hal ini menunjukkan bahwa minat dokter spesialis untuk bekerja di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan masih rendah. Selain itu, belum adanya program yang mengikat komitmen dokter spesialis untuk bertugas di DTPK menjadi kendala tersendiri.
Bagi pendaftar yang bukan Calon Penerima Beasiswa LPDP, yang telah lulus seleksi beasiswa dokter spesialis LPDP, wajib untuk mendaftar pada website LPDP melalui https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/. Masa pendaftaran pada website LPDP adalah 19 Agustus hingga 20 September 2024.
Lihat Juga: Biaya Kuliah Kedokteran di Universitas Sriwijaya, Bisa Capai Ratusan Juta di Jalur Mandiri
(nnz)