Parade Kebudayaan Meriahkan Perayaan Hari Kemerdekaan RI di Universitas Trisakti
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peringatan HUT ke-79 RI berlangsung semarak di seluruh pelosok negeri. Universitas Trisakti pun turut memeriahkan perayaan Hari Kemerdekaan RI dengan menggelar parade kebudayaan, Sabtu (17/8/2024).
Acara dimulai dengan upacara bendera pukul 8.00 WIB. Bertindak sebagai inspektur upacara yakni Ketua Pengurus Yayasan Trisakti, Prof. Ainun Na’im. Dalam amanatnya, Prof. Ainun mengingatkan untuk tidak melupakan jasa para pahlawan dengan mengisi kemerdekaan di berbagai bidang, termasuk pendidikan.
Baca juga: Dies Natalis ke-55, Institut Pariwisata Trisakti Bagikan Beasiswa ke 68 Mahasiswa
Prof. Ainun menjelaskan, Yayasan Trisakti sebagai penyelenggara enam perguruan tinggi swasta yang dibentuk sesuai dengan Keputusan Mendikbudristek (Kepmen) No.330/P/2022 sangat jelas mempunyai peran penting dalam upaya mencerdasakan kehidupan bangsa. Universitas Trisakti, katanya, pun telah memperoleh prestasi yang membanggakan.
Foto/Universitas Trisakti
Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut perlunya dukungan dari perguruan tinggi terhadap persiapan proses menciptakan satuan pendidikan tinggi di lingkungan Yayasan Trisakti untuk mencapai lembaga yang lebih mapan.
Baca juga: Hebat! Tim Trisakti Sabet Penghargaan Special Award World Young Inventor’s Exhibition (WYIE) di Malaysia
"Yaitu menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum," ucapnya, dalam keterangan resmi, Sabtu (17/8/2024).
Menanggapi isu terkini mengenai status Yayasan Trisakti, Direktur Sumber Daya Manusia dan mantan Direktur Kelembagaan Dikti Kemendikbudristek dan juga Pembina Yayasan Trisakti berdasar Kepmen 330/P/2022 Lukman mengungkapkan ia telah mendapat informasi mengenai putusan Mahkamah Agung.
Menurut Lukman, putusan tersebut tidak berpengaruh pada pelaksanaan pendidikan di Trisakti, apalagi jika sudah berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).
Acara dimulai dengan upacara bendera pukul 8.00 WIB. Bertindak sebagai inspektur upacara yakni Ketua Pengurus Yayasan Trisakti, Prof. Ainun Na’im. Dalam amanatnya, Prof. Ainun mengingatkan untuk tidak melupakan jasa para pahlawan dengan mengisi kemerdekaan di berbagai bidang, termasuk pendidikan.
Baca juga: Dies Natalis ke-55, Institut Pariwisata Trisakti Bagikan Beasiswa ke 68 Mahasiswa
Prof. Ainun menjelaskan, Yayasan Trisakti sebagai penyelenggara enam perguruan tinggi swasta yang dibentuk sesuai dengan Keputusan Mendikbudristek (Kepmen) No.330/P/2022 sangat jelas mempunyai peran penting dalam upaya mencerdasakan kehidupan bangsa. Universitas Trisakti, katanya, pun telah memperoleh prestasi yang membanggakan.
Foto/Universitas Trisakti
Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut perlunya dukungan dari perguruan tinggi terhadap persiapan proses menciptakan satuan pendidikan tinggi di lingkungan Yayasan Trisakti untuk mencapai lembaga yang lebih mapan.
Baca juga: Hebat! Tim Trisakti Sabet Penghargaan Special Award World Young Inventor’s Exhibition (WYIE) di Malaysia
"Yaitu menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum," ucapnya, dalam keterangan resmi, Sabtu (17/8/2024).
Menanggapi isu terkini mengenai status Yayasan Trisakti, Direktur Sumber Daya Manusia dan mantan Direktur Kelembagaan Dikti Kemendikbudristek dan juga Pembina Yayasan Trisakti berdasar Kepmen 330/P/2022 Lukman mengungkapkan ia telah mendapat informasi mengenai putusan Mahkamah Agung.
Menurut Lukman, putusan tersebut tidak berpengaruh pada pelaksanaan pendidikan di Trisakti, apalagi jika sudah berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).