Kemenkes Bertindak di Bullying PPDS, Nama Pelaku Perundungan akan Ditandai!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus bullying atau perundungan di Pendidikan Profesi Dokter Spesialis (PPDS) jadi perhatian Kemenkes. Bahkan Kemenkes sudah memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) M Syahril mengatakan, Kemenkes menerima 356 laporan perundungan sepanjang Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024. Laporan dari masyarakat itu pun selanjutnya diinvestigasi lebih lanjut oleh Kemenkes.
Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Peserta PPDS Meninggal Bunuh Diri, Ini Jumlah Dokter Spesialis di Indonesia
Kemenkes memang membuka layanan pengaduan kasus perundungan dokter pada pendidikan dokter spesialis . Pengaduan bisa dilaporkan melalui WhatsApp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.
Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Kemenkes akan menjamin keamanan identitas pelapor.
Baca juga: Mahasiswi Undip Bunuh Diri saat Jalani Program Dokter Spesialis, Apa Itu PPDS? Ini Penjelasannya
Dia menjelaskan, dari hasil investigasi yang dilakukan untuk 156 laporan yang terbukti sebagai kasus perundungan, ada 39 residen atau mahasiswa kedokteran dan juga dokter pengajar atau konsulen yang dikenakan sanksi tegas.
“Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK sebagai pelaku perundungan,” katanya., dikutip dari laman Kemenkes, Selasa (21/8/2024).
Baca juga: Hindari Stres Mahasiswa PPDS, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Lakukan MMPI
Syahril menjelaskan, jenis bullying yang banyak dilaporkan adalah perundungan non fisik, non verbal, jam kerja tidak wajar, pemberian tugas yang tidak terkait dengan pendidikan, dan perundungan verbal berupa intimidasi.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) M Syahril mengatakan, Kemenkes menerima 356 laporan perundungan sepanjang Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024. Laporan dari masyarakat itu pun selanjutnya diinvestigasi lebih lanjut oleh Kemenkes.
Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Peserta PPDS Meninggal Bunuh Diri, Ini Jumlah Dokter Spesialis di Indonesia
Kemenkes memang membuka layanan pengaduan kasus perundungan dokter pada pendidikan dokter spesialis . Pengaduan bisa dilaporkan melalui WhatsApp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.
Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Kemenkes akan menjamin keamanan identitas pelapor.
Baca juga: Mahasiswi Undip Bunuh Diri saat Jalani Program Dokter Spesialis, Apa Itu PPDS? Ini Penjelasannya
Dia menjelaskan, dari hasil investigasi yang dilakukan untuk 156 laporan yang terbukti sebagai kasus perundungan, ada 39 residen atau mahasiswa kedokteran dan juga dokter pengajar atau konsulen yang dikenakan sanksi tegas.
“Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK sebagai pelaku perundungan,” katanya., dikutip dari laman Kemenkes, Selasa (21/8/2024).
Baca juga: Hindari Stres Mahasiswa PPDS, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Lakukan MMPI
Syahril menjelaskan, jenis bullying yang banyak dilaporkan adalah perundungan non fisik, non verbal, jam kerja tidak wajar, pemberian tugas yang tidak terkait dengan pendidikan, dan perundungan verbal berupa intimidasi.