Kemenkes Bertindak di Bullying PPDS, Nama Pelaku Perundungan akan Ditandai!

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:33 WIB
loading...
A A A
Syahril menjelaskan, 145 laporan perundungan di luar rumah sakit vertikal sudah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.

Perundungan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut,” tegas Syahril

Kriteria Sanksi Pelaku Perundungan

1. Tenaga Pendidik dan Pegawai


a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis

b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan

c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

Peserta Didik


a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis

b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 bulan

c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi


a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis

b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan

c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Beasiswa LPDP Ini Dibuka...
Beasiswa LPDP Ini Dibuka Tiap Awal Bulan, Bisa Kuliah Gratis dan Uang Saku Bulanan
Syarat Pendaftaran Beasiswa...
Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP Afirmasi 2025, Simak Persyaratan Umum dan Khususnya
FK UNEJ Resmi Buka Program...
FK UNEJ Resmi Buka Program Pendidikan Dokter Spesialis Bedah
Apa Itu Prodi Anestesi...
Apa Itu Prodi Anestesi yang Kini Jadi Sorotan Hukum?
7 Perbedaan Dokter Koas...
7 Perbedaan Dokter Koas dan Residen, Nomor 5 Gelarnya Tidak Sama
Cyberbullying di Dunia...
Cyberbullying di Dunia Pendidikan? Ini yang Harus Dihindari Pelajar dan Para Guru
Pendaftaran PPPK Kemenkes...
Pendaftaran PPPK Kemenkes 2024 Dibuka, Lengkapi Berkas Dokumen Ini
Gandeng ESQ, FK Unair...
Gandeng ESQ, FK Unair Gaungkan Zero Bullying dan Cegah Stres Mahasiswa
Fakultas Kedokteran...
Fakultas Kedokteran UIN Jakarta Kantongi Izin Prodi Pendidikan Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi
Rekomendasi
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
Meghan Markle Tolak...
Meghan Markle Tolak Memutuskan Hubungan dengan Keluarga Kerajaan
Prabowo Kumpulkan Para...
Prabowo Kumpulkan Para Rektor Kampus Negeri Dan Swasta Sore Ini, Bahas Apa?
Sejarah Nuzulul Quran...
Sejarah Nuzulul Qur'an dan Amalan yang Dianjurkan
Putin: Tentara Bayaran...
Putin: Tentara Bayaran Asing yang Bela Ukraina Dianggap Teroris!
Nokia Gagal Melakukan...
Nokia Gagal Melakukan Panggilan Telepon Pertama di Bulan
Berita Terkini
10 Contoh Pantun Pembuka...
10 Contoh Pantun Pembuka untuk Buka Puasa Bersama, Check It Out
3 jam yang lalu
Dukung Akademisi, Educativa...
Dukung Akademisi, Educativa Indonesia Hadirkan Solusi Riset hingga Publikasi Ilmiah
4 jam yang lalu
Lowongan Kerja Sucofindo...
Lowongan Kerja Sucofindo di Rekrutmen Bersama BUMN 2025, IPK 2.5 Bisa Daftar
4 jam yang lalu
Ini Dua Model Pembangunan...
Ini Dua Model Pembangunan Sekolah Rakyat
11 jam yang lalu
UI Soal Desakan Pembatalan...
UI Soal Desakan Pembatalan Gelar Doktor Bahlil: Tidak Relevan
15 jam yang lalu
UI: Bahlil Belum Lulus,...
UI: Bahlil Belum Lulus, Tuntutan Pembatalan Disertasi Tidak Tepat
15 jam yang lalu
Infografis
Musuh-musuh Utama AS...
Musuh-musuh Utama AS dan NATO akan Gelar Latihan Perang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved