Kemenkes Bertindak di Bullying PPDS, Nama Pelaku Perundungan akan Ditandai!
loading...
A
A
A
Syahril menjelaskan, 145 laporan perundungan di luar rumah sakit vertikal sudah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.
Perundungan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut,” tegas Syahril
a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis
b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan
c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.
a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis
b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 bulan
c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.
a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis
b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan
c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
Perundungan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut,” tegas Syahril
Kriteria Sanksi Pelaku Perundungan
1. Tenaga Pendidik dan Pegawai
a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis
b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan
c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.
Peserta Didik
a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis
b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 bulan
c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.
Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi
a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis
b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan
c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
(nnz)