Majelis Masyayikh Susun Dokumen Standar Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren Pertama di Indonesia

Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:50 WIB
loading...
Majelis Masyayikh Susun...
Majelis Masyayikh menyusun dokumen standar mutu pendidikan nonformal pesantren pertama di Indonesia. Foto/Ist
A A A
TANGERANG SELATAN - Pesantren di seluruh Indonesia tengah bersiap menyambut hadirnya Dokumen Standar Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren yang tengah digodok oleh Majelis Masyayikh. Dalam upaya untuk peningkatan mutu dan pengakuan pendidikan nonformal di Pesantren, Majelis Masyayikh menggelar Uji Publik atas dokumen penting ini.

Uji publik yang berlangsung pada 20-23 Agustus 2024 di Tangerang Selatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan meliputi organisasi masyarakat seperti RMI PBNU, LP2M PP Muhammadiyah, pengasuh Pondok Pesantren, akademisi Pesantren, perwakilan asosiasi pendidikan Pesantren, BAN PDM, perwakilan satuan pendidikan dan dari unsur pemerintah yakni Kemenag RI dan Kemendikbudristek RI, dengan tujuan mematangkan rancangan dokumen sebelum diterapkan secara luas.

Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin, yang akrab disapa Gus Rozin, menegaskan pentingnya dokumen ini sebagai landasan bagi pendidikan nonformal di Pesantren.



Ia menyebut bahwa proses penyusunan dokumen standar mutu pendidikan nonformal Pesantren ini telah dilakukan kunjungan ke berbagai Pesantren untuk mempelajari praktik-praktik terbaik yang ada.

"Para penulis dan para reviewer sudah sedemikian berikhtiar sampai berkunjung ke berbagai Pesantren untuk melihat best practices yang ada di Pesantren tersebut dan bagaimana dirumuskan secara baik. Dokumen yang ada di tangan para penanggap merupakan ikhtiar maksimal dari seluruh tim yang terlibat dalam penyusunan," ujar Gus Rozin.

Dokumen standar mutu pendidikan nonformal Pesantren ini tidak hanya sekadar standar administratif, namun juga merupakan upaya untuk memberikan rasa keadilan dan kesamaan hak kepada para santri Pondok Pesantren.

Menurut Gus Rozin, amanat Undang-Undang Pesantren sangat jelas dalam mengharuskan pendidikan nonformal Pesantren, seperti pondok salaf, untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dengan pendidikan formal.

"UU Pesantren ini memberikan amanat bahwa pendidikan nonformal Pesantren seperti pondok salaf itu berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dengan pendidikan formal. Artinya, meskipun santri kita hanya ngaji saja di pondok selama bertahun-tahun, negara mempunyai kewajiban untuk mengakui mereka. Sehingga santri entah butuh atau tidak, hak-hak sipilnya tetap terpenuhi," jelasnya.

Lebih lanjut, Gus Rozin menekankan bahwa aturan yang dirumuskan dalam dokumen standar mutu pendidikan nonformal Pesantren ini harus bersifat memberdayakan, bukan membebani pesantren.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pesantren Cendekia Amanah...
Pesantren Cendekia Amanah Luncurkan Digitalisasi Pendidikan, Integrasikan Ilmu Agama dan Modern
Riwayat Pendidikan Nikita...
Riwayat Pendidikan Nikita Mirzani, Ternyata Pernah Mondok di Pesantren
Kemenag Terbitkan Regulasi...
Kemenag Terbitkan Regulasi Perlindungan Anak di Pesantren
Atase Agama Kedubes...
Atase Agama Kedubes Arab Saudi Siap Beri Rekomendasi Santri Darunnajah Belajar di Tanah Suci
Penerimaan Polri Ada...
Penerimaan Polri Ada Jalur Santri dan Hafiz Quran, Apa Alasannya?
Edaran Kemenag tentang...
Edaran Kemenag tentang Makan Bergizi Gratis, Ini Jadwal Pembagian Makanannya di Pesantren
Universitas Darunnajah...
Universitas Darunnajah Buka Program MBKM Santri Mengabdi
Kemenag akan Bentuk...
Kemenag akan Bentuk Ditjen Pesantren, Naskah Akademik Disiapkan
Keren, Santri MATQ Sunanul...
Keren, Santri MATQ Sunanul Muhtadin Borong Medali Emas Olimpiade Sains Nasional
Rekomendasi
Muhammadiyah Dukung...
Muhammadiyah Dukung Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jaga Kamtibmas dan Giat Keagamaan
Fedor Gorst Sebut Indonesia...
Fedor Gorst Sebut Indonesia Banyak Pemain Biliar Potensial
10 Saham Paling Boncos...
10 Saham Paling Boncos dalam Sepekan 21-25 April 2025, Intip Daftarnya
Anies, Ganjar, hingga...
Anies, Ganjar, hingga Megawati Hadiri Pengukuhan Pengurus DPP Hanura
Marc Marquez Juara Sprint...
Marc Marquez Juara Sprint Race MotoGP Spanyol 2025, Fabio Quartararo Kecelakaan
Cara Cek RAM di HP vivo,...
Cara Cek RAM di HP vivo, Pengguna Wajib Tahu!
Berita Terkini
Berapa Gaji Lulusan...
Berapa Gaji Lulusan S1 Columbia University? Angkanya Bikin Penasaran!
1 jam yang lalu
PIS Buka Beasiswa Crewing...
PIS Buka Beasiswa Crewing Talent Scouting, Lulus Dikontrak Jadi Pelaut di Kapal Pertamina
2 jam yang lalu
Haier Group Perkuat...
Haier Group Perkuat Hubungan Budaya Lewat Peluncuran Beasiswa di Indonesia
5 jam yang lalu
Riwayat Pendidikan Danjen...
Riwayat Pendidikan Danjen Kopassus Mayjen TNI Djon Afriandi, Lulusan Terbaik Akmil 1995
6 jam yang lalu
8 Beasiswa SMA Luar...
8 Beasiswa SMA Luar Negeri Terbaik 2025, Mana Negara Favoritmu?
7 jam yang lalu
Rayakan Hari Kartini,...
Rayakan Hari Kartini, BINUS Shecodes Society dan IAIS Soroti Peran Perempuan di Era AI
10 jam yang lalu
Infografis
Perbandingan Pangkalan...
Perbandingan Pangkalan Militer AS vs China di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved