Majelis Masyayikh Susun Dokumen Standar Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren Pertama di Indonesia
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pesantren di seluruh Indonesia tengah bersiap menyambut hadirnya Dokumen Standar Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren yang tengah digodok oleh Majelis Masyayikh. Dalam upaya untuk peningkatan mutu dan pengakuan pendidikan nonformal di Pesantren, Majelis Masyayikh menggelar Uji Publik atas dokumen penting ini.
Uji publik yang berlangsung pada 20-23 Agustus 2024 di Tangerang Selatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan meliputi organisasi masyarakat seperti RMI PBNU, LP2M PP Muhammadiyah, pengasuh Pondok Pesantren, akademisi Pesantren, perwakilan asosiasi pendidikan Pesantren, BAN PDM, perwakilan satuan pendidikan dan dari unsur pemerintah yakni Kemenag RI dan Kemendikbudristek RI, dengan tujuan mematangkan rancangan dokumen sebelum diterapkan secara luas.
Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin, yang akrab disapa Gus Rozin, menegaskan pentingnya dokumen ini sebagai landasan bagi pendidikan nonformal di Pesantren.
Ia menyebut bahwa proses penyusunan dokumen standar mutu pendidikan nonformal Pesantren ini telah dilakukan kunjungan ke berbagai Pesantren untuk mempelajari praktik-praktik terbaik yang ada.
"Para penulis dan para reviewer sudah sedemikian berikhtiar sampai berkunjung ke berbagai Pesantren untuk melihat best practices yang ada di Pesantren tersebut dan bagaimana dirumuskan secara baik. Dokumen yang ada di tangan para penanggap merupakan ikhtiar maksimal dari seluruh tim yang terlibat dalam penyusunan," ujar Gus Rozin.
Dokumen standar mutu pendidikan nonformal Pesantren ini tidak hanya sekadar standar administratif, namun juga merupakan upaya untuk memberikan rasa keadilan dan kesamaan hak kepada para santri Pondok Pesantren.
Menurut Gus Rozin, amanat Undang-Undang Pesantren sangat jelas dalam mengharuskan pendidikan nonformal Pesantren, seperti pondok salaf, untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dengan pendidikan formal.
"UU Pesantren ini memberikan amanat bahwa pendidikan nonformal Pesantren seperti pondok salaf itu berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dengan pendidikan formal. Artinya, meskipun santri kita hanya ngaji saja di pondok selama bertahun-tahun, negara mempunyai kewajiban untuk mengakui mereka. Sehingga santri entah butuh atau tidak, hak-hak sipilnya tetap terpenuhi," jelasnya.
Lebih lanjut, Gus Rozin menekankan bahwa aturan yang dirumuskan dalam dokumen standar mutu pendidikan nonformal Pesantren ini harus bersifat memberdayakan, bukan membebani pesantren.
Uji publik yang berlangsung pada 20-23 Agustus 2024 di Tangerang Selatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan meliputi organisasi masyarakat seperti RMI PBNU, LP2M PP Muhammadiyah, pengasuh Pondok Pesantren, akademisi Pesantren, perwakilan asosiasi pendidikan Pesantren, BAN PDM, perwakilan satuan pendidikan dan dari unsur pemerintah yakni Kemenag RI dan Kemendikbudristek RI, dengan tujuan mematangkan rancangan dokumen sebelum diterapkan secara luas.
Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin, yang akrab disapa Gus Rozin, menegaskan pentingnya dokumen ini sebagai landasan bagi pendidikan nonformal di Pesantren.
Ia menyebut bahwa proses penyusunan dokumen standar mutu pendidikan nonformal Pesantren ini telah dilakukan kunjungan ke berbagai Pesantren untuk mempelajari praktik-praktik terbaik yang ada.
"Para penulis dan para reviewer sudah sedemikian berikhtiar sampai berkunjung ke berbagai Pesantren untuk melihat best practices yang ada di Pesantren tersebut dan bagaimana dirumuskan secara baik. Dokumen yang ada di tangan para penanggap merupakan ikhtiar maksimal dari seluruh tim yang terlibat dalam penyusunan," ujar Gus Rozin.
Dokumen standar mutu pendidikan nonformal Pesantren ini tidak hanya sekadar standar administratif, namun juga merupakan upaya untuk memberikan rasa keadilan dan kesamaan hak kepada para santri Pondok Pesantren.
Menurut Gus Rozin, amanat Undang-Undang Pesantren sangat jelas dalam mengharuskan pendidikan nonformal Pesantren, seperti pondok salaf, untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dengan pendidikan formal.
"UU Pesantren ini memberikan amanat bahwa pendidikan nonformal Pesantren seperti pondok salaf itu berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dengan pendidikan formal. Artinya, meskipun santri kita hanya ngaji saja di pondok selama bertahun-tahun, negara mempunyai kewajiban untuk mengakui mereka. Sehingga santri entah butuh atau tidak, hak-hak sipilnya tetap terpenuhi," jelasnya.
Lebih lanjut, Gus Rozin menekankan bahwa aturan yang dirumuskan dalam dokumen standar mutu pendidikan nonformal Pesantren ini harus bersifat memberdayakan, bukan membebani pesantren.