Majelis Masyayikh Susun Dokumen Standar Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren Pertama di Indonesia
Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:50 WIB
loading...
A
A
A
Dokumen standar mutu pendidikan nonformal Pesantren ini tidak hanya sekadar standar administratif, namun juga merupakan upaya untuk memberikan rasa keadilan dan kesamaan hak kepada para santri Pondok Pesantren.
Menurut Gus Rozin, amanat Undang-Undang Pesantren sangat jelas dalam mengharuskan pendidikan nonformal Pesantren, seperti pondok salaf, untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dengan pendidikan formal.
"UU Pesantren ini memberikan amanat bahwa pendidikan nonformal Pesantren seperti pondok salaf itu berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dengan pendidikan formal. Artinya, meskipun santri kita hanya ngaji saja di pondok selama bertahun-tahun, negara mempunyai kewajiban untuk mengakui mereka. Sehingga santri entah butuh atau tidak, hak-hak sipilnya tetap terpenuhi," jelasnya.
Lebih lanjut, Gus Rozin menekankan bahwa aturan yang dirumuskan dalam dokumen standar mutu pendidikan nonformal Pesantren ini harus bersifat memberdayakan, bukan membebani pesantren.
"Jangan sampai para santri salaf yang terus menerus mengabdikan umurnya untuk mengaji ini kemudian menjadi masyarakat kelas dua yang bahkan untuk melamar menjadi mudin (Kaur Kesra) pun tidak diterima karena tidak mendapat hak-hak sipilnya.
“Aturan maupun regulasi yang dibentuk bersifat memberdayakan, tidak memaksa tetapi memberdayakan setiap unit Pesantren. Setiap pesantren adalah entitas yang unik dan karena itu perlu diberlakukan secara berbeda sesuai dengan kebutuhannya sendiri-sendiri," tutupnya.
Menurut Gus Rozin, amanat Undang-Undang Pesantren sangat jelas dalam mengharuskan pendidikan nonformal Pesantren, seperti pondok salaf, untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dengan pendidikan formal.
"UU Pesantren ini memberikan amanat bahwa pendidikan nonformal Pesantren seperti pondok salaf itu berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dengan pendidikan formal. Artinya, meskipun santri kita hanya ngaji saja di pondok selama bertahun-tahun, negara mempunyai kewajiban untuk mengakui mereka. Sehingga santri entah butuh atau tidak, hak-hak sipilnya tetap terpenuhi," jelasnya.
Lebih lanjut, Gus Rozin menekankan bahwa aturan yang dirumuskan dalam dokumen standar mutu pendidikan nonformal Pesantren ini harus bersifat memberdayakan, bukan membebani pesantren.
"Jangan sampai para santri salaf yang terus menerus mengabdikan umurnya untuk mengaji ini kemudian menjadi masyarakat kelas dua yang bahkan untuk melamar menjadi mudin (Kaur Kesra) pun tidak diterima karena tidak mendapat hak-hak sipilnya.
“Aturan maupun regulasi yang dibentuk bersifat memberdayakan, tidak memaksa tetapi memberdayakan setiap unit Pesantren. Setiap pesantren adalah entitas yang unik dan karena itu perlu diberlakukan secara berbeda sesuai dengan kebutuhannya sendiri-sendiri," tutupnya.
Lihat Juga :