CPNS Komnas HAM 2024, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:30 WIB
loading...
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI turut membuka pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Ini info rekrutmen CPNS Komnas HAM 2024 beserta syarat dan dokumen yang dibutuhkan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI turut membuka pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Terdapat 20 jabatan yang dibuka untuk formasi umum hingga putra/putri Kalimantan. Artikel kali ini akan membahas syarat dan dokumen yang dibutuhkan, berdasarkan informasi resminya!
1. Warga negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar secara online di SSCASN 2024
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena
tindak pidana dengan pidana penjara
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
7. Tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
9. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
10. Berkemampuan jasmani dan rohani
11. Tidak mempunyai ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (surat keterangan bebas narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dan dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
14. Apabila PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja (MPK) minimal 1 (satu) tahun dan telah memperoleh persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang (PyB)
Syarat dan Dokumen Rekrutmen CPNS di Komnas HAM 2024
Syarat Umum CPNS Komnas HAM
1. Warga negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar secara online di SSCASN 2024
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena
tindak pidana dengan pidana penjara
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
7. Tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
9. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
10. Berkemampuan jasmani dan rohani
11. Tidak mempunyai ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (surat keterangan bebas narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dan dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
14. Apabila PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja (MPK) minimal 1 (satu) tahun dan telah memperoleh persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang (PyB)
Lihat Juga :