CPNS Komnas HAM 2024, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:30 WIB
loading...
A
A
A
15. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
16. Indeks prestasi kumulatif (IPK) bagi pelamar umum adalah 2,85.
Baca juga: Komnas HAM Dorong UU ITE Direvisi
• Pasfoto formal terbaru dengan latar belakang warna merah
• Kartu tanda penduduk (KTP) asli atau surat keterangan pengganti sementara
• KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
• Surat lamaran yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, diketik dengan komputer, ditandatangani, dan dibubuhi e-meterai, format surat lamaran bisa diunduh melalui https://sscasn.bkn.go.id atau pada lampiran II pengumuman ini
• Surat pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai, format surat pernyataan dapat diunduh melalui https://sscasn.bkn.go.id atau pada lampiran III pengumuman CPNS Komnas HAM yang bisa diunduh melalui https://www.komnasham.go.id/seleksicpns/pengumuman.html
• Ijazah asli atau untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
• Transkrip nilai asli atau untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan
• Pasfoto formal terbaru dengan latar belakang warna merah
• Kartu tanda penduduk (KTP) asli atau surat keterangan pengganti sementara
• KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
• Surat lamaran yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta, diketik dengan komputer, ditandatangani, serta dibubuhi e-meterai. Format surat lamaran dapat diunduh melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id atau pada lampiran II pengumuman CPNS Komnas HAM yang bisa dicek melalui https://www.komnasham.go.id/seleksicpns/pengumuman.html
16. Indeks prestasi kumulatif (IPK) bagi pelamar umum adalah 2,85.
Baca juga: Komnas HAM Dorong UU ITE Direvisi
Dokumen Syarat CPNS Komnas HAM 2024
1. Formasi Umum
• Pasfoto formal terbaru dengan latar belakang warna merah
• Kartu tanda penduduk (KTP) asli atau surat keterangan pengganti sementara
• KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
• Surat lamaran yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, diketik dengan komputer, ditandatangani, dan dibubuhi e-meterai, format surat lamaran bisa diunduh melalui https://sscasn.bkn.go.id atau pada lampiran II pengumuman ini
• Surat pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai, format surat pernyataan dapat diunduh melalui https://sscasn.bkn.go.id atau pada lampiran III pengumuman CPNS Komnas HAM yang bisa diunduh melalui https://www.komnasham.go.id/seleksicpns/pengumuman.html
• Ijazah asli atau untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
• Transkrip nilai asli atau untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan
2. Formasi Khusus
Pelamar Jenis Kebutuhan Penyandang Disabilitas:• Pasfoto formal terbaru dengan latar belakang warna merah
• Kartu tanda penduduk (KTP) asli atau surat keterangan pengganti sementara
• KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
• Surat lamaran yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta, diketik dengan komputer, ditandatangani, serta dibubuhi e-meterai. Format surat lamaran dapat diunduh melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id atau pada lampiran II pengumuman CPNS Komnas HAM yang bisa dicek melalui https://www.komnasham.go.id/seleksicpns/pengumuman.html
Lihat Juga :