Apakah Pelamar CPNS 2024 Bisa Daftar di 2 Instansi Sekaligus? Ini Jawabannya
loading...
![Apakah Pelamar CPNS...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2024/08/28/211/1444443/apakah-pelamar-cpns-2024-bisa-daftar-di-2-instansi-sekaligus-ini-jawabannya-hdy.webp)
Berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, pelamar CPNS hanya dapat melamar pada satu instansi pada periode yang sama. Foto ilustrasi/Ist
A
A
A
JAKARTA - Pertanyaan apakah pelamar CPNS bisa mendaftar di dua instansi menggemuka dalam musim pendaftaran CPNS 2024 saat ini. Periode pendaftaran CPNS 2024 telah dimulai. Dengan ratusan instansi yang ditawarkan, bisakah pelamar CPNS 2024 mendaftar di dua instansi sekaligus? Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan menjawabnya, simak ya!
Pelamar CPNS hanya dapat melamar pada satu instansi pada periode yang sama. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kemudian diatur dalam Pasal 25 ayat (4), apabila pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi dan/atau jenis pengadaan atau jenis jabatan atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, pelamar yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga ditegaskan kembali oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Instagram resminya. BKN meminta para CPNS lebih teliti dalam pendaftaran, terutama ketika mengisi posisi instansi dan jabatan.
"Pelamar seleksi CASN hanya dapat melamar pada SATU instansi dan SATU jenis jabatan dalam SATU periode seleksi," tulis BKN melalui akun Instagram @bkngoidofficial dikutip Selasa (27/8).
Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-6 September 2024
Seleksi administrasi: 20 Agustus-13 September 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-17 September 2024
Konfirmasi penggunaan SKD CPNS tahun anggaran 2023 oleh peserta: 18-28 September 2024
Masa sanggah: 18-20 September 2024
Masa jawab sanggah: 18-22 September 2024
Pendaftar Hanya Boleh Memilih 1 Instansi di CPNS atau PPPK
Pelamar CPNS hanya dapat melamar pada satu instansi pada periode yang sama. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kemudian diatur dalam Pasal 25 ayat (4), apabila pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi dan/atau jenis pengadaan atau jenis jabatan atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, pelamar yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga ditegaskan kembali oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Instagram resminya. BKN meminta para CPNS lebih teliti dalam pendaftaran, terutama ketika mengisi posisi instansi dan jabatan.
"Pelamar seleksi CASN hanya dapat melamar pada SATU instansi dan SATU jenis jabatan dalam SATU periode seleksi," tulis BKN melalui akun Instagram @bkngoidofficial dikutip Selasa (27/8).
Jadwal Seleksi CPNS 2024
Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-6 September 2024
Seleksi administrasi: 20 Agustus-13 September 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-17 September 2024
Konfirmasi penggunaan SKD CPNS tahun anggaran 2023 oleh peserta: 18-28 September 2024
Masa sanggah: 18-20 September 2024
Masa jawab sanggah: 18-22 September 2024