Apakah Guru Swasta Bisa Ikut Daftar PPPK 2024? Sesuai Aturan Begini Ketentuannya

Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:00 WIB
loading...
Apakah Guru Swasta Bisa...
Pemerintah telah mengumumkan ada 1.031.554 formasi di PPPK 2024, salah satu formasi PPPK yakni formasi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2024. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Apakah guru swasta bisa mendaftar PPPK 2024? Pertanyaan itu bisa saja mencuat menjelang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2024.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan akan ada 1.031.554 formasi di PPPK 2024. Salah satu formasi PPPK 2024 diantaranya yakni formasi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2024.Lalu apakah guru swasta bisa ikut mendaftar PPPK Guru 2024? Artikel kali ini akan menjawabnya, simak ya!

Apakah Guru Swasta Bisa Ikut PPPK 2024?


Berdasarkan Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah tahun anggaran 2024, kriteria pelamar pada pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024, meliputi:

1. Pelamar prioritas

Adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II)
Adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

3. Guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di instansi daerah terdiri atas:

• Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah.

• Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

• Pelamar prioritas, pelamar guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II) dan Guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di instansi daerah hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.

• Pelamar prioritas berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1585 seconds (0.1#10.140)