Apakah Guru Swasta Bisa Ikut Daftar PPPK 2024? Sesuai Aturan Begini Ketentuannya
loading...
A
A
A
• Bagi guru swasta yang mau mendaftar PPPK Guru 2024, perlu memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/Lembaga/Yayasan.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dari penjelasan tersebut disimpulkan bahwa guru swasta tetap bisa mendaftar PPPK 2024 jika memenuhi semua kriteria dan syaratnya.
1. Pelamar prioritas
2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II)
3. Guru non-ASN di instansi daerah
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
5. Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
6. Guru eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
7. Guru non-ASN di instansi daerah terdiri dari:
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dari penjelasan tersebut disimpulkan bahwa guru swasta tetap bisa mendaftar PPPK 2024 jika memenuhi semua kriteria dan syaratnya.
Persyaratan Umum PPPK Guru 2024
1. Pelamar prioritas
2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II)
3. Guru non-ASN di instansi daerah
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
5. Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
6. Guru eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
7. Guru non-ASN di instansi daerah terdiri dari: