Mahasiswa Jakarta! Pendaftaran KJMU 2024 Tahap II Diperpanjang hingga 10 September
Sabtu, 07 September 2024 - 11:30 WIB
loading...
A
A
A
4. Upload surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp1 miliar serta keluarga tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter
5. Upload surat pernyataan di atas materai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Baca juga: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Beasiswa KJMU 2024, Simak Ulasannya!
1. Pendaftaran KJMU: 26 Agustus-10 September 2024
2. Verifikasi SMA, MA, SMK, dan PKBM C: 26 Agustus-11 September 2024
3. Verifikasi perguruan tinggi: 26 Agustus-13 September 2024
4. Verifikasi Dinas Pendidikan: 17-27 September 2024
5. Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 30 September-31 Oktober 2024
KJMU merupakan program Pemprov DKI Jakarta yang berfokus pada biaya pendidikan. KJMU juga menyediakan biaya hidup mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang sedang menempuh pendidikan tinggi.
Sasaran bantuan KJMU adalah mahasiswa yang berdomisili dan memiliki KTP serta KK Jakarta. Penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp9 juta per semester atau Rp1,5 juta per bulan.
5. Upload surat pernyataan di atas materai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Baca juga: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Beasiswa KJMU 2024, Simak Ulasannya!
Timeline Pendaftaran
1. Pendaftaran KJMU: 26 Agustus-10 September 2024
2. Verifikasi SMA, MA, SMK, dan PKBM C: 26 Agustus-11 September 2024
3. Verifikasi perguruan tinggi: 26 Agustus-13 September 2024
4. Verifikasi Dinas Pendidikan: 17-27 September 2024
5. Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 30 September-31 Oktober 2024
Mengenal KJMU
KJMU merupakan program Pemprov DKI Jakarta yang berfokus pada biaya pendidikan. KJMU juga menyediakan biaya hidup mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang sedang menempuh pendidikan tinggi.
Sasaran bantuan KJMU adalah mahasiswa yang berdomisili dan memiliki KTP serta KK Jakarta. Penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp9 juta per semester atau Rp1,5 juta per bulan.
(wyn)
Lihat Juga :