Ancaman Pandemi, Pembelajaran Tatap Muka Maksimal Tiga Jam

Kamis, 27 Agustus 2020 - 06:38 WIB
loading...
Ancaman Pandemi, Pembelajaran Tatap Muka Maksimal Tiga Jam
Suasana simulasi belajar mengajar tatap muka di salah satu sekolah dasar di Salatiga. Foto/Ist
A A A
SALATIGA - Dinas Pendidikan Kota Salatiga rencananya akan memulai pembelajaran tatap muka (PTM) untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) pada September 2020. Pada tahap uji coba ini PTM di tengah pandemi COVID-19 ini, jumlah rombongan belajar dibuat shif dan durasi pembelajaran maksimal tiga jam.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga Yuni Ambarwati menjelaskan, PTM bisa dilaksanakan mulai September apabila Salatiga sudah berada pada zona hijau atau kuning. Dan ada ketentuan yang wajib ditaati oleh masing-masing sekolah.

"Ketentuannya antara lain, wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Jumlah rombongan belajar dibuat shif bisa ganjil genap. Durasi pembelajaran dikurangi, maksimal satu jam pelajaran 30 menit," kata Yuni saat dihubungi SINDOnews, Rabu (26/8/2020). (Baca juga: Jateng Mulai Buka Sekolah, Ganjar: Semuanya Sudah Dipersiapkan dengan Baik )

Lebih jauh Yuni mengatakan, dalam revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri disebutkan bahwa pada bulan pertama PTM akan dilaksanakan pada satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan SLB.

Kemudian pada bulan ketiga baru akan dibuka untuk PAUD formal (TK, RA, TLKB, BA) dan non-formal (KB, TPA, SPS). "Begitu pula pada sekolah dan madrasah berasrama yang berada di daerah zona hijau dan kuning dapat membuka asrama dan melakukan PTM di satuan pendidikan secara bertahap," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Fakruroji mengatakan, banyak kendala pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dirasakan baik oleh guru, orang tua murid dan siswa itu sendiri. Disamping guru yang cenderung fokus pada penuntasan kurikulum dengan berbagai keterbatasan waktu dan akses, tidak semua orang tua siswa mampu mendampingi anak belajar.

Akibatnya, siswa kesulitan konsentrasi belajar, mengalami peningkatan rasa stress dan jenuh akibat isolasi yang berkelanjutan. Bahkan, disinyalir banyak anak yang terjebak dalam kekerasan rumah tangga, yang tidak terdeteksi oleh guru.

Fakruroji mengungkapkan, perbedaan akses dan kualitas selama PJJ dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio-ekonomi berbeda. (Baca juga: Was-was Pandemi, 3 Kabupaten di Jateng Paksakan Sekolah Tatap Muka )

“Studi menemukan bahwa pembelajaran di kelas menghasilkan pencapaian akademik yang lebih baik dibandingkan dengan PJJ. Namun demikian, dalam menyelenggarakan PTM kita harus mengedepankan prinsip kebijakan pendidikan di masa COVID-19 ini,” tegasnya.

Prioritas utama kebijakan pendidikan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat. Oleh karena itu, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan.

Dengan status Kota Salatiga yang berada di zona kuning, kata Fakruroji, pelaksanaan PTM diperbolehkan untuk semua jenjang dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Dimana, Kepala Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada semua zona wajib mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan.

Selain zona hijau, satuan pendidikan di zona kuning dapat diperbolehkan untuk melakukan PTM dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau. Oleh karena itu jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK), dapat memulai PTM secara bersamaan dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur antar jenjang.

"Sedangkan untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah. Namun, apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali," ucapnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5317 seconds (0.1#10.140)