Apa Itu Masa Sanggah CPNS? Begini Cara Mengajukannya
Rabu, 11 September 2024 - 08:30 WIB
loading...
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan ke pelamar untuk melakukan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bidang (SKB).Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Begini cara mengajukan masa sanggah CPNS yang menjadi salah satu tahapan seleksi CPNS 2024. Pada proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), terdapat masa sanggah dan jawab sanggah.
Berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2024 pada 20-22 September 2024.
Pertanyaan yang sering muncul, lalu bagaimana cara mengajukan masa sanggah bagi pelamar CPNS? Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan ke pelamar untuk melakukan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Masa sanggah juga waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen syarat yang diajukan pelamar hingga penetapan keputusan sanggah.
Baca juga: Lowongan CPNS 2024 di DPR RI, Berikut Link Download Rincian Formasinya
Pendaftaran: 20 Agustus-10 September 2024
Seleksi administrasi: 20 Agustus-17 September 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024
Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
Masa sanggah: 20-22 September 2024
Masa jawab sanggah: 20-24 September 2024
Pengumuman pasca sanggah: 23-29 September 2024
Kemudian, untuk jadwal seleksi selanjutnya, yakni seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seterusnya, masih merujuk pada Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5419/BKS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024:
Berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2024 pada 20-22 September 2024.
Pertanyaan yang sering muncul, lalu bagaimana cara mengajukan masa sanggah bagi pelamar CPNS? Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Pengertian Masa Sanggah CPNS?
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan ke pelamar untuk melakukan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Masa sanggah juga waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen syarat yang diajukan pelamar hingga penetapan keputusan sanggah.
Baca juga: Lowongan CPNS 2024 di DPR RI, Berikut Link Download Rincian Formasinya
Jadwal CPNS 2024
Pendaftaran: 20 Agustus-10 September 2024
Seleksi administrasi: 20 Agustus-17 September 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024
Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
Masa sanggah: 20-22 September 2024
Masa jawab sanggah: 20-24 September 2024
Pengumuman pasca sanggah: 23-29 September 2024
Jadwal SKD
Kemudian, untuk jadwal seleksi selanjutnya, yakni seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seterusnya, masih merujuk pada Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5419/BKS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024:
Lihat Juga :