Mau Berkarier di Kemenkumham? Segini Besaran Gaji yang Diterima Pegawainya

Senin, 16 September 2024 - 12:52 WIB
loading...
Mau Berkarier di Kemenkumham?...
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah salah satu instansi yang paling banyak diburu para pendaftar CPNS.Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Segini gaji yang diterima pegawai Kemenkumham . Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah salah satu instansi yang paling banyak diburu para pendaftar CPNS.

Salah satu alasannya karena gaji yang ditawarkan sebagai pegawai Kemenkumham cukup memadai. Benarkah? Mengutip laman www.kitalulus.com/ artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Gaji PNS Kemenkumham Lulusan SMA


• Golongan II A akan menerima gaji minimal Rp2.184.000 dan maksimal Rp3.643.400

• Golongan II B, gaji minimal sebesar Rp2.385.000, maksimal Rp3.797.500

• Golongan II C, minimal gaji Rp2.485.900, maksimal Rp3.958.200

• Golongan II D, dengan minimal gaji Rp2.591.100, dan maksimal Rp4.125.600

Besarnya gaji untuk sipir Lapas Kemenkumham diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berdasarkan aturan gaji pokok berbeda jenjang disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Sedikit informasi untuk kamu ketahui, ketika kamu masih berstatus CPNS, gaji yang akan kamu terima masih sebesar 80 persen dari golongan II A dengan masa kerja mulai dari 0 tahun.


Gaji PNS Kemenkumham Lulusan D3


Gaji PNS Kemenkumham D3 sudah diatur oleh negara. dan kamu akan masuk dalam golongan II C. Dengan besaran gaji minimal Rp2.485.900 dan maksimal Rp3.958.200. Untuk awal dengan masa kerja 0 tahun, kamu akan menerima gaji Rp2.485.900.

Bila kamu belum diangkat menjadi PNS, atau masih berstatus CPNS, kamu baru menerima 80 persen dari gaji tersebut.
Tapi tenang, setelah diangkat, kamu akan mendapatkan gaji penuh, begitu juga dengan tunjangan.

Gaji PNS Kemenkumham Lulusan S1


Jika kamu seorang lulusan S1 dan dinyatakan lulus menjadi CPNS Kemenkumham, maka setelah diangkat menjadi CPNS, kamu akan masuk dalam golongan III A. Dengan masa kerja 0 tahun, kamu akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.785.700.

Namun, karena kamu masih berstatus CPNS, kamu akan mendapatkan 80% dari gaji golongan III A, yaitu sekitar Rp2.228.560. Jika kamu sudah diangkat menjadi PNS, maka kamu akan mendapatkan gaji penuh 100% dan gaji PNS Kemenkumham S1 kamu akan terus mengalami kenaikan seiring dengan bertambahnya masa tugas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1377 seconds (0.1#10.140)