Mau Berkarier di Kemenkumham? Segini Besaran Gaji yang Diterima Pegawainya

Senin, 16 September 2024 - 12:52 WIB
loading...
A A A
Jika sebelumnya kamu pernah menjadi karyawan swasta, biasanya akan ada penyesuaian masa kerja dan masa kerja PNS pun akan bertambah.

Untuk golongan III terbagi dalam III A hingga D, dimana masing-masing golongan memiliki perbedaan besaran gaji, seperti berikut:

• Golongan III A: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

• Golongan III B: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

• Golongan III C: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

• Golongan III D: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Tunjangan Gaji PNS Kemenkumham


Masalah gaji, mungkin semua institusi dan lembaga sama, namun untuk tunjangan yang diberikan tidak. Ya, di luar gaji pokok, kamu akan mendapatkan berbagai tunjangan selama kamu mengabdi menjadi seorang PNS Kemenkumham.

Khusus untuk PNS di lingkungan Kemenkumham, besarnya tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 33 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.

Berikut ini rincian tunjangan kinerja berdasarkan kelas di Kemenkumham:


• Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

• Kelas jabatan 16: Rp27.577.500

• Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2535 seconds (0.1#10.140)