FEB Unair Dampingi Pelaku Usaha Desa Besur Lamongan Perluas Pasar Produk Go Global
Selasa, 17 September 2024 - 18:34 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, sebelum terfokus pada pasar ekspor, penting untuk pelaku usaha memasuki komunitas UMKM di tingkat kabupaten hingga provinsi agar dapat mengetahui adanya program-program yang bisa meningkatkan usaha mereka.
Program-program tersebut seperti pelatihan, pendampingan usaha, desain produk, hingga kesempatan mendapatkan stand gratis di berbagai acara tingkat nasional dan internasional. Setelah memasuki komunitas, penting untuk memperhatikan segmentasi pasar atau target dari konsumen yang akan dituju.
“Jika target pasarnya menengah ke bawah, gunakan desain kemasan yang sederhana. Sebaliknya, jika menengah ke atas, gunakan kualitas premium,” jelas Dian.
Pelaku usaha juga perlu menjaga keamanan username dan password Online Single Submission (OSS) berkaitan dengan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hanya dapat digunakan untuk satu Nomor Induk Berusaha (NIB). “NIB ini sangat penting karena digunakan untuk mengurus berbagai perizinan lain, seperti sertifikasi halal,” tandasnya.
Terkait ekspor, terdapat tiga kelompok regulasi yang perlu diperhatikan untuk memperlancar prosesnya, yaitu regulasi negara asal, regulasi pengiriman, dan regulasi negara tujuan.
Pencantuman tanggal kedaluwarsa juga harus jelas terlihat dalam kemasan untuk menghindari denda dari negara tujuan ekspor. Untuk jenisnya, eksportir dapat terdiri dari perorangan dan perusahaan.
Eksportir perusahaan memerlukan NIB, Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), surat izin usaha dari departemen teknis, NPWP, dan NIK.Sedangkan eksportir perorangan cukup dengan memiliki NIB saja dengan adanya batasan maksimal pengiriman sebesar 30 kg per kali pengiriman.
Berkaitan dengan produk yang dipasarkan, Dian menjelaskan jika produk rumahan seperti kerupuk, obat herbal, dan skincare lokal masih memiliki potensi untuk dilakukan ekspor.
Program-program tersebut seperti pelatihan, pendampingan usaha, desain produk, hingga kesempatan mendapatkan stand gratis di berbagai acara tingkat nasional dan internasional. Setelah memasuki komunitas, penting untuk memperhatikan segmentasi pasar atau target dari konsumen yang akan dituju.
“Jika target pasarnya menengah ke bawah, gunakan desain kemasan yang sederhana. Sebaliknya, jika menengah ke atas, gunakan kualitas premium,” jelas Dian.
Pelaku usaha juga perlu menjaga keamanan username dan password Online Single Submission (OSS) berkaitan dengan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hanya dapat digunakan untuk satu Nomor Induk Berusaha (NIB). “NIB ini sangat penting karena digunakan untuk mengurus berbagai perizinan lain, seperti sertifikasi halal,” tandasnya.
Terkait ekspor, terdapat tiga kelompok regulasi yang perlu diperhatikan untuk memperlancar prosesnya, yaitu regulasi negara asal, regulasi pengiriman, dan regulasi negara tujuan.
Pencantuman tanggal kedaluwarsa juga harus jelas terlihat dalam kemasan untuk menghindari denda dari negara tujuan ekspor. Untuk jenisnya, eksportir dapat terdiri dari perorangan dan perusahaan.
Eksportir perusahaan memerlukan NIB, Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), surat izin usaha dari departemen teknis, NPWP, dan NIK.Sedangkan eksportir perorangan cukup dengan memiliki NIB saja dengan adanya batasan maksimal pengiriman sebesar 30 kg per kali pengiriman.
Berkaitan dengan produk yang dipasarkan, Dian menjelaskan jika produk rumahan seperti kerupuk, obat herbal, dan skincare lokal masih memiliki potensi untuk dilakukan ekspor.
Lihat Juga :