5 Syarat Ajukan Sanggah CPNS 2024 Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi

Jum'at, 20 September 2024 - 14:30 WIB
loading...
5 Syarat Ajukan Sanggah...
Syarat ajukan sanggah CPNS 2024 penting diketahui bagi Anda yang dinyatakan TMS dalam pengumuman hasil seleksi administrasi. Foto/Kementerian PANRB.
A A A
JAKARTA - Syarat ajukan sanggah CPNS 2024 penting diketahui. Khususnya bagi pendaftar CPNS yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.

Seleksi CPNS 2024 telah memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi. Bagi peserta yang dinyatakan lolos akan melanjutkan perjuangan menuju tes SKD, sementara pendaftar yang tidak lolos masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah.

Baca juga: Kapan Deadline Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024? Calon Abdi Negara Simak Ya

Sebagai informasi, pengajuan sanggah bisa dimanfaatkan pendaftar apabila menjumpai kekeliruan dalam proses verifikasi data oleh instansi dan membuatnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebelum itu, ada beberapa syarat pengajuannya yang perlu diketahui.

Syarat Ajukan Sanggah CPNS 2024


Mengacu pada buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024, peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) memiliki hak untuk mengajukan sanggah. Proses sanggah ini dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi selama proses verifikasi oleh instansi atau verifikator.

Baca juga: Ini Cara Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2024 yang Benar dan Sesuai Prosedur, Simak Ya!

Namun, perlu ditegaskan bahwa pengajuan sanggah ini bukan menjadi akses bagi peserta untuk memperbaiki kesalahannya sendiri.

Berikut ini beberapa syarat pengajuan sanggah CPNS 2024:

1. Mengajukan sanggah dalam waktu yang ditentukan


Biasanya, masa sanggah akan berlangsung selama tiga hari sejak pengumuman. Bagi peserta yang ingin mengajukan sanggah diwajibkan melakukannya selama periode waktu tersebut.

2. Proses sanggah hanya dilakukan jika kesalahan berasal dari verifikator


Satu hal penting, proses sanggah hanya dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar. Jadi, apabila kesalahan berasal dari peserta langsung, Anda tidak perlu mengajukannya karena sudah pasti ditolak.

Baca juga: Jam Berapa Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024? Berikut Link dan Caranya

3. Gunakan alasan yang benar saat ajukan sanggah


Syarat mengajukan sanggah berikutnya adalah alasan yang diajukan pelamar harus benar, realistis dan tidak mengada-ada. Pada kolom sanggah nanti, silahkan masukkan alasan tersebut.

4. Hanya satu kesempatan sanggah


Masa sanggah memang berlangsung selama tiga hari. Namun, peserta hanya diperkenankan mengajukan sanggah sebanyak satu kali saja.

Maka dari itu, saat mengajukan sanggah, pastikan alasan atau pernyataan yang ditulis sudah benar dan sesuai. Segala bentuk ketidaksesuaian akan memiliki konsekuensi sendiri.

5. Ajukan sanggah lewat SSCASN


Proses pengajuan sanggah dapat dilakukan melalui portal SSCASN, tepatnya pada halaman Resume Pendaftaran. Peserta yang dinyatakan TMS bisa memilih tombol "Ajukan Sanggah" yang terletak di bawah informasi pengumuman hasil seleksi administrasi.

Itulah beberapa syarat ajukan sanggah CPNS 2024 yang bisa diketahui. Semoga beruntung!
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Profil Pendidikan Kepala...
Profil Pendidikan Kepala BKN Zudan Arif yang Usul Perusahaan Bisa Pekerjakan Kembali CASN Telanjur Resign
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
Mitos atau Fakta, Kuliah...
Mitos atau Fakta, Kuliah di PKN STAN Gratis dan Dapat Uang Saku?
Resmi, Daftar PKN STAN...
Resmi, Daftar PKN STAN 2025 Tidak Lagi Pakai Nilai UTBK
1.559 Sanggahan CPNS...
1.559 Sanggahan CPNS 2024 Ditolak Kemenag, Peserta Lulus Segera Isi DRH
Tata Cara CPNS dan PPPK...
Tata Cara CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Kena Sanksi
7 Trik Lolos Tes CPNS...
7 Trik Lolos Tes CPNS 2025, Siapkan Strategi dari Sekarang
Pendaftaran PPPK Tahap...
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Kembali Diperpanjang hingga 20 Januari 2025
Cara Daftar PKN STAN...
Cara Daftar PKN STAN 2025/2026, Sekolah Kedinasan Favorit CPNS
Rekomendasi
Dewi Andongsari, Sosok...
Dewi Andongsari, Sosok Ibunda Gajah Mada yang Jarang Diketahui
Fosil Nenek Moyang Manusia...
Fosil Nenek Moyang Manusia Berusia 1 Juta Tahun Ditemukan
8 Cara Cegah Asam Urat...
8 Cara Cegah Asam Urat dan Kolesterol Tinggi Kambuh saat Lebaran, Jangan Kalap Makan!
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
Ini Pesan Hamas untuk...
Ini Pesan Hamas untuk Warga Palestina yang Merayakan Idulfitri saat Agresi Israel
Apa Makna Ucapan Kembali...
Apa Makna Ucapan Kembali ke Fitrah?
Berita Terkini
Hati-Hati! Makan Berlebihan...
Hati-Hati! Makan Berlebihan Saat Lebaran Bisa Picu Stroke, Ini Tips dari Ahli Gizi IPB
15 jam yang lalu
Mengejutkan! 5 Kata...
Mengejutkan! 5 Kata dalam Bahasa Indonesia Ini Ternyata dari Bahasa Arab
16 jam yang lalu
Siswa MAN 4 Jakarta...
Siswa MAN 4 Jakarta Ghifran Majid Diterima di 13 Kampus Ternama Dunia, Apa Rahasianya?
16 jam yang lalu
Ada Sejak Abad 15 Masehi,...
Ada Sejak Abad 15 Masehi, Pakar Unair Ungkap Sejarah Malam Takbiran di Indonesia
18 jam yang lalu
5 Daerah dengan Progres...
5 Daerah dengan Progres Penyaluran Tunjangan Guru Tertinggi di Indonesia, Karang Asem Hampir 100 %
22 jam yang lalu
Profil dan Riwayat Pendidikan...
Profil dan Riwayat Pendidikan Prof Ahmad Tholabi Kharlie, Khatib Salat Id di Masjid Istiqlal
23 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Muslim yang...
5 Negara Muslim yang Bakal Terseret jika Perang Dunia III Terjadi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved