5 Syarat Ajukan Sanggah CPNS 2024 Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi
Jum'at, 20 September 2024 - 14:30 WIB
loading...
A
A
A
Namun, perlu ditegaskan bahwa pengajuan sanggah ini bukan menjadi akses bagi peserta untuk memperbaiki kesalahannya sendiri.
Biasanya, masa sanggah akan berlangsung selama tiga hari sejak pengumuman. Bagi peserta yang ingin mengajukan sanggah diwajibkan melakukannya selama periode waktu tersebut.
Satu hal penting, proses sanggah hanya dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar. Jadi, apabila kesalahan berasal dari peserta langsung, Anda tidak perlu mengajukannya karena sudah pasti ditolak.
Baca juga: Jam Berapa Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024? Berikut Link dan Caranya
Syarat mengajukan sanggah berikutnya adalah alasan yang diajukan pelamar harus benar, realistis dan tidak mengada-ada. Pada kolom sanggah nanti, silahkan masukkan alasan tersebut.
Masa sanggah memang berlangsung selama tiga hari. Namun, peserta hanya diperkenankan mengajukan sanggah sebanyak satu kali saja.
Maka dari itu, saat mengajukan sanggah, pastikan alasan atau pernyataan yang ditulis sudah benar dan sesuai. Segala bentuk ketidaksesuaian akan memiliki konsekuensi sendiri.
Proses pengajuan sanggah dapat dilakukan melalui portal SSCASN, tepatnya pada halaman Resume Pendaftaran. Peserta yang dinyatakan TMS bisa memilih tombol "Ajukan Sanggah" yang terletak di bawah informasi pengumuman hasil seleksi administrasi.
Itulah beberapa syarat ajukan sanggah CPNS 2024 yang bisa diketahui. Semoga beruntung!
Berikut ini beberapa syarat pengajuan sanggah CPNS 2024:
1. Mengajukan sanggah dalam waktu yang ditentukan
Biasanya, masa sanggah akan berlangsung selama tiga hari sejak pengumuman. Bagi peserta yang ingin mengajukan sanggah diwajibkan melakukannya selama periode waktu tersebut.
2. Proses sanggah hanya dilakukan jika kesalahan berasal dari verifikator
Satu hal penting, proses sanggah hanya dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar. Jadi, apabila kesalahan berasal dari peserta langsung, Anda tidak perlu mengajukannya karena sudah pasti ditolak.
Baca juga: Jam Berapa Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024? Berikut Link dan Caranya
3. Gunakan alasan yang benar saat ajukan sanggah
Syarat mengajukan sanggah berikutnya adalah alasan yang diajukan pelamar harus benar, realistis dan tidak mengada-ada. Pada kolom sanggah nanti, silahkan masukkan alasan tersebut.
4. Hanya satu kesempatan sanggah
Masa sanggah memang berlangsung selama tiga hari. Namun, peserta hanya diperkenankan mengajukan sanggah sebanyak satu kali saja.
Maka dari itu, saat mengajukan sanggah, pastikan alasan atau pernyataan yang ditulis sudah benar dan sesuai. Segala bentuk ketidaksesuaian akan memiliki konsekuensi sendiri.
5. Ajukan sanggah lewat SSCASN
Proses pengajuan sanggah dapat dilakukan melalui portal SSCASN, tepatnya pada halaman Resume Pendaftaran. Peserta yang dinyatakan TMS bisa memilih tombol "Ajukan Sanggah" yang terletak di bawah informasi pengumuman hasil seleksi administrasi.
Itulah beberapa syarat ajukan sanggah CPNS 2024 yang bisa diketahui. Semoga beruntung!
(nnz)
Lihat Juga :