Pelajar Diingatkan Kebebasan Berekspresi di Media Sosial Ada Batasnya

Rabu, 25 September 2024 - 14:19 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Kebebasan Berpendapat di Dalam UUD 45

UU ITE, sambung Eko, merupakan rambu lalu lintas media sosial untuk mengantisipasi penyalahgunaan teknologi informasi khususnya, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia. Hal itu seperti termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 19 Tahun 2016.

”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” pungkas Eko Pamuji di hadapan siswa dan tenaga pendidik peserta diskusi yang mengikuti acara dengan menggelar nonton bareng (nobar) dari sekolah masing-masing.

Sejumah sekolah yang menggelar nobar diskusi online di wilayah Kabupaten Kolaka dan sekitarnya, antara lain: SMP Islam Terpadu Nur Syamzam, SMP Islam Terpadu Wihdatul Ummah, SMAN 1 Tanggetada, SMAN 1 Wolo, SMA Muhammadiyah Dawi-Dawi, SMA IT AlMawar, SMAN 1 Pomalaa, SMAN 1 Samaturu, SMA IT Wahdah Islamiyah, dan SMAN 1 Wundulako.

Pembicara lain, dosen Universitas Paramadina dan Peneliti Pusat Studi Media dan Demokrasi LP3ES Jakarta Joko Arizal mengatakan, kebebasan berekspresi di media sosial dibatasi hak digital orang lain. Hak digital merupakan hak asasi manusia yang menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelatihan Literasi Digital...
Pelatihan Literasi Digital Bentuk Remaja PMR Jadi Pengguna Medsos yang Bertanggung Jawab
Pelatihan Literasi Digital,...
Pelatihan Literasi Digital, MNC Peduli Dorong PMR Jakarta Pusat Ciptakan Konten Positif di Medsos
MNC Peduli dan MNC University...
MNC Peduli dan MNC University Ajak Anggota PMR Bijak Bermedia Sosial
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Dorong Mahasiswa Jadi Motor Penggerak Literasi Digital
IKA Notariat UI Diharapkan...
IKA Notariat UI Diharapkan Berperan Hadapi Dinamika Perkembangan Hukum
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Perkuat Akademik dengan Dua Guru Besar Baru
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Rekomendasi
Krisis Selat Hormuz,...
Krisis Selat Hormuz, Bos IEA Wanti-wanti Ekonomi Global dalam Bahaya
AS Mengebom Bandara...
AS Mengebom Bandara dan Jembatan Iran, Teheran: Seluruh Wilayah Timur Tengah Tanggung Akibatnya!
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Berita Terkini
Sudah Lulus tapi Status...
Sudah Lulus tapi Status Belum Eligible Magang Nasional 2026? Ini Penyebab yang Sering Terjadi
MNC University Edukasi...
MNC University Edukasi Siswa Baru SMPN 72 Jakarta tentang Bijak Bermedia Sosial
ABP PTSI Gelar Munas...
ABP PTSI Gelar Munas VI, Bahas Strategi Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi Swasta
Jalur Ujian Mandiri...
Jalur Ujian Mandiri Undip 2026 Kembali Dibuka, Nilai UTBK Jadi Syarat Seleksi
Lowongan Kerja Bank...
Lowongan Kerja Bank BRI Juli 2026, Dibutuhkan Lulusan S1-S2 Berbagai Jurusan
Kisah Tiara, Anak Penjual...
Kisah Tiara, Anak Penjual Keripik yang Sukses Wujudkan Mimpi Kuliah Kedokteran di UGM
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved