Pelajar Diingatkan Kebebasan Berekspresi di Media Sosial Ada Batasnya
Rabu, 25 September 2024 - 14:19 WIB
loading...
Kebebasan berekspresi di media sosial dibatasi oleh aturan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Foto ilustrasi/Ist
A
A
A
KOLAKA - Kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apa pun, dengan cara apa pun. Hal ini termasuk ekspresi lisan, tercetak maupun melalui materi audiovisual, serta ekspresi budaya, artistik maupun politik.
Dosen Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Eko Pamuji mengatakan, kebebasan berekspresi dijamin setidaknya oleh dua dasar aturan: Pasal 28 F UUD 1945 dan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945.
”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” tegasnya dalam webinar literasi digital untuk segmen pendidikan, yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, di Kabupaten Kolaka, Rabu (25/9/2024)
Dalam webinar bertajuk ”Bebas namun Terbatas: Berekspresi di Media Sosial” itu Eko menyebutkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial juga dibatasi oleh aturan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE; akses ilegal (Pasal 30); dan intersepsi ilegal (Pasal 31).
”Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain: konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan, sebagai rambu-rambu ruang digital agar warga memiliki rasa nyaman dan aman dalam berekspresi,” jelas Eko
Dosen Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Eko Pamuji mengatakan, kebebasan berekspresi dijamin setidaknya oleh dua dasar aturan: Pasal 28 F UUD 1945 dan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945.
”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” tegasnya dalam webinar literasi digital untuk segmen pendidikan, yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, di Kabupaten Kolaka, Rabu (25/9/2024)
Dalam webinar bertajuk ”Bebas namun Terbatas: Berekspresi di Media Sosial” itu Eko menyebutkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial juga dibatasi oleh aturan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE; akses ilegal (Pasal 30); dan intersepsi ilegal (Pasal 31).
”Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain: konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan, sebagai rambu-rambu ruang digital agar warga memiliki rasa nyaman dan aman dalam berekspresi,” jelas Eko
Lihat Juga :