Ini Besaran Bantuan Kuota yang Akan Diberikan Kemendikbud

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 08:26 WIB
loading...
Ini Besaran Bantuan Kuota yang Akan Diberikan Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim saat Raker dengan Komisi X DPR di Ruang Sidang Komisi X, Kamis (27/8). Foto/Neneng Zubaidah
A A A
JAKARTA - Kemendikbud selama empat bulan akan memberikan bantuan kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Berikut ini besaran bantuan kuota yang akan diberikan setiap bulannya.

Dalam paparan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim yang ditampilkan saat Raker dengan Komisi X DPR terlihat bahwa subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama empat bulan yakni akan diberikan dari bulan September hingga Desember.

Bantuan kouta internet yang akan diberikan untuk siswa sebesar 35 GB/bulan. Lalu untuk guru sebesar 42 GB/bulan. Sementara bantuan kuota internet untuk mahasiswa dan dosen diberikan lebih banyak yakni 50 GB/bulan. Subsidi kuota internet selama 4 bulan ini disediakan dengan anggaran Rp7,2 Triliun. (Baca juga: Menristek: Pentingnya Kolaborasi Riset Ekonomi Berbasis Inovasi Teknologi )

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, kecemasan paling utama yang dirasakan oleh peserta didik serta pengajar adalah pulsa dan data di masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi ini.

"Kami telah mendapat dengan dukungan kementerian lain dapat dukungan anggaran pulsa untuk siswa di masa PJJ ini," katanya saat Raker dengan Komisi X DPR di Ruang Sidang Komisi X, Kamis (27/8).

Nadiem menjelaskan, Kemendikbud telah mendapat persetujuan alokasi dana Rp9 triliun. Dana ini akan terbagi untuk dua kebutuhan. Yakni Rp7,2 triliun untuk bantuan kuota internet dan di luar itu untuk mengamankan tambahan penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan serta tunjangan profesi dan dosen dan tunjangan guru besar sebesar Rp1,7 triliun.

"Jadi total ini sekitar Rp9 T. Harapan saya tidak akan berhenti sampai disini saya akan terus berjuang lebih lagi di atas ini kalau bisa," jelasnya. (Baca juga: Selain Kurikulum Darurat, Kemendikbud Juga Siapkan Modul Khusus PAUD-SD )

Nadiem juga menyampaikan bahwa adanya subsidi kuota untuk guru ini dananya juga diambil dari relokasi anggaran program organisasi penggerak (POP) yang ditunda pelaksanaannya tahun ini. Dalam hal ini, katanya, Kemendikbud mengikuti rekomendasi PB PGRI yang meminta dana POP sebaiknya dialihkan kepada guru untuk bantuan kuota.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1615 seconds (0.1#10.140)