Klik helpdesk-sscasn.bkn.go.id, Begini Cara Cek Data Tenaga Honorer atau Non-ASN di Database BKN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini info link untuk mengecek data tenaga honorer atau Non ASN di database BKN . Tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang terdata dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sejak tanggal 1 Oktober 2024.
Khusus tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang ingin mengecek apakah sudah terdata di BKN atau belum, bisa dilakukan dengan cara cek online. Bagaimana caranya? Artikel kali ini akan menjawabnya, simak ya!
Pengecekan ini penting dilakukan pelamar karena tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN berpeluang diangkat menjadi PPPK 2024, sesuai amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Berikut cara mengecek apakah nama tenaga honorer kamu sudah tercatat dalam database BKN:
• Akses laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn.
• Pilih "Instansi" yang diinginkan.
• Klik "Pengumuman". Akan muncul halaman yang menampilkan "Daftar Pegawai Non ASN".
Sementara tenaga honorer yang bisa terdata di BKN haruslah memenuhi persyaratan ini:
• Menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
• Tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun pihak ketiga.
• Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Khusus tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang ingin mengecek apakah sudah terdata di BKN atau belum, bisa dilakukan dengan cara cek online. Bagaimana caranya? Artikel kali ini akan menjawabnya, simak ya!
Cara Cek Data Tenaga HonorerAatau Tenaga Non ASN di BKN
Pengecekan ini penting dilakukan pelamar karena tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN berpeluang diangkat menjadi PPPK 2024, sesuai amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Berikut cara mengecek apakah nama tenaga honorer kamu sudah tercatat dalam database BKN:
• Akses laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn.
• Pilih "Instansi" yang diinginkan.
• Klik "Pengumuman". Akan muncul halaman yang menampilkan "Daftar Pegawai Non ASN".
Sementara tenaga honorer yang bisa terdata di BKN haruslah memenuhi persyaratan ini:
• Menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
• Tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun pihak ketiga.
• Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.