Kemendikbud Batasi Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Melalui Permendikbudristek Baru

Kamis, 03 Oktober 2024 - 14:31 WIB
loading...
Kemendikbud Batasi Pemberian...
Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris. Foto/YouTube Kemendikbud RI.
A A A
JAKARTA - Pemberian gelar profesor kehormatan akan dibatasi jumlahnya. Kebijakan ini merupakan salah satu poin pada Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang baru diluncurkan Kemendikbudristek .

Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Abdul Haris mengatakan, pada Permendikbudristek Nomor 44 Kemendikbudristek akan memperketat mengenai pemberian gelar profesor kehormatan.

Baca juga: Dikukuhkan Jadi Guru Besar Kehormatan Unair, Carina Dewi: Vaksin Kunci Hadapi Pandemi

"Jadi di Permendikbud Nomor 44 2024 ini kita membatasi jumlah dan memperketat prosedur pengangkatan profesor kehormatan," katanya, dikutip dari YouTube Kemendikbud RI pada Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, dikutip Kamis (3/10/2024).

Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia (UI) ini menuturkan, jika sebelumnya profesor kehormatan itu tidak dibatasi. Maka sesuai Permendikbudristek Nomor 44, jumlah profesor kehormatan pada perguruan tinggi paling banyak satu untuk setiap rumpun ilmu.

Baca juga: Mendes PDTT Gus Halim Raih Gelar Profesor Kehormatan Unesa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Unika Atma Jaya Luncurkan...
Unika Atma Jaya Luncurkan Ijazah Digital Berbasis Blockchain
MNC University Dukung...
MNC University Dukung KICAU 2026 FODJP, Dorong Pelajar Kenali Potensi dan Masa Depan
Pijar Foundation dan...
Pijar Foundation dan Unand Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Kemendiktisaintek Rilis...
Kemendiktisaintek Rilis Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal Kampus, Apa Isinya?
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Buku Sejarah Gerakan...
Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Diluncurkan, Rekam Perjuangan Sebelum Reformasi 1998
Rekomendasi
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Syarat Ruben Onsu Bisa Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
Berita Terkini
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Bukan Hanya Umur, Pakar...
Bukan Hanya Umur, Pakar IPB Sebut 6 Aspek Kesiapan Anak Sebelum Masuk SD
Super Antusias, Audisi...
Super Antusias, Audisi Liga Bintang Juara Tangerang Diikuti Lebih 500 Siswa! Giliran Audisi Depok 23 & 24 Juni Ini
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved