Kemendikbud Batasi Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Melalui Permendikbudristek Baru
Kamis, 03 Oktober 2024 - 14:31 WIB
loading...
Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris. Foto/YouTube Kemendikbud RI.
A
A
A
JAKARTA - Pemberian gelar profesor kehormatan akan dibatasi jumlahnya. Kebijakan ini merupakan salah satu poin pada Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang baru diluncurkan Kemendikbudristek .
Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Abdul Haris mengatakan, pada Permendikbudristek Nomor 44 Kemendikbudristek akan memperketat mengenai pemberian gelar profesor kehormatan.
Baca juga: Dikukuhkan Jadi Guru Besar Kehormatan Unair, Carina Dewi: Vaksin Kunci Hadapi Pandemi
"Jadi di Permendikbud Nomor 44 2024 ini kita membatasi jumlah dan memperketat prosedur pengangkatan profesor kehormatan," katanya, dikutip dari YouTube Kemendikbud RI pada Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, dikutip Kamis (3/10/2024).
Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia (UI) ini menuturkan, jika sebelumnya profesor kehormatan itu tidak dibatasi. Maka sesuai Permendikbudristek Nomor 44, jumlah profesor kehormatan pada perguruan tinggi paling banyak satu untuk setiap rumpun ilmu.
Baca juga: Mendes PDTT Gus Halim Raih Gelar Profesor Kehormatan Unesa
Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Abdul Haris mengatakan, pada Permendikbudristek Nomor 44 Kemendikbudristek akan memperketat mengenai pemberian gelar profesor kehormatan.
Baca juga: Dikukuhkan Jadi Guru Besar Kehormatan Unair, Carina Dewi: Vaksin Kunci Hadapi Pandemi
"Jadi di Permendikbud Nomor 44 2024 ini kita membatasi jumlah dan memperketat prosedur pengangkatan profesor kehormatan," katanya, dikutip dari YouTube Kemendikbud RI pada Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, dikutip Kamis (3/10/2024).
Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia (UI) ini menuturkan, jika sebelumnya profesor kehormatan itu tidak dibatasi. Maka sesuai Permendikbudristek Nomor 44, jumlah profesor kehormatan pada perguruan tinggi paling banyak satu untuk setiap rumpun ilmu.
Baca juga: Mendes PDTT Gus Halim Raih Gelar Profesor Kehormatan Unesa
Lihat Juga :