Kemendikbud Batasi Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Melalui Permendikbudristek Baru
Kamis, 03 Oktober 2024 - 14:31 WIB
loading...
A
A
A
Permendikbudristek Nomor 44/2024 ini juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen.
“Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” ujarnya.
Hadir pada sosialisasi, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Tatang Muttaqin, menilai penerbitan regulasi tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Harapannya, regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi dan karier dosen serta pemberian tunjangan dan penghasilan bagi dosen ASN dan dosen non-ASN,” pungkasnya.
“Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” ujarnya.
Hadir pada sosialisasi, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Tatang Muttaqin, menilai penerbitan regulasi tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Harapannya, regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi dan karier dosen serta pemberian tunjangan dan penghasilan bagi dosen ASN dan dosen non-ASN,” pungkasnya.
(nnz)
Lihat Juga :