Kemendikbud Batasi Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Melalui Permendikbudristek Baru
Kamis, 03 Oktober 2024 - 14:31 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian untuk prosedur pengangkatan yang sebelumnya dilakukan penilian pemenuhan kriteria oleh tim ahli yang dibentuk perguruan tinggi dengan pertimbangan senat dan pemimpin perguruan tinggi kini berubah.
Sesuai Permendikbudristek, Harris menyampaikan, profesor kehormatan hanya dapat diangkat oleh perguruan tinggi yang telah memiliki profesor.
Baca juga: Beri Gelar Profesor Kehormatan ke Megawati, Ini Alasan Seoul Institute of The Arts
Selain itu, tim penilai untuk mengangkat profesor kehormatan melibatkan paling sedikit lima profesor dengan paling sedikit tiga di antaranya profesor dari perguruan tinggi lain.
"Jadi ini akan memberikan ruang acknowledgement bagi komunitas dari profesor yang diusung atau diusulkan," terang Harris.
Selain pembatasan gelar profesor kehormatan, Harris menerangkan, Permendikbudristek 44/2024 ini memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi.
Sesuai Permendikbudristek, Harris menyampaikan, profesor kehormatan hanya dapat diangkat oleh perguruan tinggi yang telah memiliki profesor.
Baca juga: Beri Gelar Profesor Kehormatan ke Megawati, Ini Alasan Seoul Institute of The Arts
Selain itu, tim penilai untuk mengangkat profesor kehormatan melibatkan paling sedikit lima profesor dengan paling sedikit tiga di antaranya profesor dari perguruan tinggi lain.
"Jadi ini akan memberikan ruang acknowledgement bagi komunitas dari profesor yang diusung atau diusulkan," terang Harris.
Selain pembatasan gelar profesor kehormatan, Harris menerangkan, Permendikbudristek 44/2024 ini memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi.
Lihat Juga :