Perpusnas Tetapkan 7 Naskah Nusantara sebagai Ingatan Kolektif Nasional
Jum'at, 04 Oktober 2024 - 07:30 WIB
loading...
Perpusnas menetapkan tujuh naskah nasional sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2024. Salah satunya naskah Bo’ Sangaji Kai. Foto/Perpusnas.
A
A
A
JAKARTA - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menetapkan tujuh naskah nasional sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2024. Salah satunya naskah Bo’ Sangaji Kai.
Penyerahan sertifikat IKON 2024 oleh Perpusnas kepada Museum Kebudayaan Samparaja Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyerahan dilakukan Kepala Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara Perpusnas Agus Sutoyo kepada Kepala Museum Kebudayaan Samparaja, Dewi Ratna Muchlisa.
Baca juga: Komisi X DPR Sahkan Anggaran Perpusnas 2025 Rp721 Miliar
Selain Bo’ Sangaji Kai dari Kesultanan Bima, pada tahun ini, Perpusnas menetapkan enam naskah lainnya sebagai IKON yaitu Pustaha Laklak Tambar ni Hulit (Sumatra Utara), Naskah Undang-Undang Simbur Cahaya (Sumatra Selatan), Lontar Sri Tanjung (Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur), Kidung Bwana Winasa Karya Padanda Ngurah (Kabupaten Badung, Bali), Lontara Attoriolong Bone (Sulawesi Selatan), dan Lontar Primbon Suku Tengger (Jawa Timur).
Agus Sutoyo menjelaskan, penetapan naskah sebagai IKON menjadi salah satu target program pengarusutamaan naskah Nusantara yang tengah dijalankan Perpusnas. Menurutnya, indikator capaian program pengarusutamaan naskah Nusantara di suatu daerah ditandai dengan adanya ekosistem pernaskahan yang baik, adanya dukungan dari pemerintah daerah, dan memiliki usulan naskah kuno unggulan yang dapat diarusutamakan pada tingkat nasional.
Penyerahan sertifikat IKON 2024 oleh Perpusnas kepada Museum Kebudayaan Samparaja Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyerahan dilakukan Kepala Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara Perpusnas Agus Sutoyo kepada Kepala Museum Kebudayaan Samparaja, Dewi Ratna Muchlisa.
Baca juga: Komisi X DPR Sahkan Anggaran Perpusnas 2025 Rp721 Miliar
Selain Bo’ Sangaji Kai dari Kesultanan Bima, pada tahun ini, Perpusnas menetapkan enam naskah lainnya sebagai IKON yaitu Pustaha Laklak Tambar ni Hulit (Sumatra Utara), Naskah Undang-Undang Simbur Cahaya (Sumatra Selatan), Lontar Sri Tanjung (Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur), Kidung Bwana Winasa Karya Padanda Ngurah (Kabupaten Badung, Bali), Lontara Attoriolong Bone (Sulawesi Selatan), dan Lontar Primbon Suku Tengger (Jawa Timur).
Agus Sutoyo menjelaskan, penetapan naskah sebagai IKON menjadi salah satu target program pengarusutamaan naskah Nusantara yang tengah dijalankan Perpusnas. Menurutnya, indikator capaian program pengarusutamaan naskah Nusantara di suatu daerah ditandai dengan adanya ekosistem pernaskahan yang baik, adanya dukungan dari pemerintah daerah, dan memiliki usulan naskah kuno unggulan yang dapat diarusutamakan pada tingkat nasional.
Lihat Juga :