Perpusnas Tetapkan 7 Naskah Nusantara sebagai Ingatan Kolektif Nasional

Jum'at, 04 Oktober 2024 - 07:30 WIB
loading...
Perpusnas Tetapkan 7...
Perpusnas menetapkan tujuh naskah nasional sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2024. Salah satunya naskah Bo’ Sangaji Kai. Foto/Perpusnas.
A A A
JAKARTA - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menetapkan tujuh naskah nasional sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2024. Salah satunya naskah Bo’ Sangaji Kai.

Penyerahan sertifikat IKON 2024 oleh Perpusnas kepada Museum Kebudayaan Samparaja Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyerahan dilakukan Kepala Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara Perpusnas Agus Sutoyo kepada Kepala Museum Kebudayaan Samparaja, Dewi Ratna Muchlisa.

Baca juga: Komisi X DPR Sahkan Anggaran Perpusnas 2025 Rp721 Miliar

Selain Bo’ Sangaji Kai dari Kesultanan Bima, pada tahun ini, Perpusnas menetapkan enam naskah lainnya sebagai IKON yaitu Pustaha Laklak Tambar ni Hulit (Sumatra Utara), Naskah Undang-Undang Simbur Cahaya (Sumatra Selatan), Lontar Sri Tanjung (Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur), Kidung Bwana Winasa Karya Padanda Ngurah (Kabupaten Badung, Bali), Lontara Attoriolong Bone (Sulawesi Selatan), dan Lontar Primbon Suku Tengger (Jawa Timur).

Agus Sutoyo menjelaskan, penetapan naskah sebagai IKON menjadi salah satu target program pengarusutamaan naskah Nusantara yang tengah dijalankan Perpusnas. Menurutnya, indikator capaian program pengarusutamaan naskah Nusantara di suatu daerah ditandai dengan adanya ekosistem pernaskahan yang baik, adanya dukungan dari pemerintah daerah, dan memiliki usulan naskah kuno unggulan yang dapat diarusutamakan pada tingkat nasional.

Baca juga: Perpusnas Berikan Penghargaan kepada Sekolah dan Kampus di Gemilang Perpustakaan 2024

“Di Nusa Tenggara Barat ini, kami sampaikan apresiasi atas kerja keras berbagi pihak termasuk pengelola Museum Kebudayaan Samparaja Kota Bima dan Pemerintah Daerah Kota Bima yang telah bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional RI sehingga terpilihnya naskah Bo’ Sangaji Kai menjadi Ingatan Kolektif Nusantara,” jelasnya, melalui siaran pers, Kamis (3/10/2024).

Lebih lanjut dijelaskan, naskah Bo’ Sangaji Kai layak diakui sebagai IKON karena cakupan sejarah yang luas dan dampaknya melintasi batas negara. Naskah Bo' Sangaji Kai disebut merepresentasikan kekayaan budaya dan peristiwa penting sejarah dunia, salah satunya peristiwa meletusnya Gunung Tambora pada 1815.

Senada dengan hal itu, Dewi Ratna Muchlisa sebagai pemilik naskah Bo' Sangaji Kai mengatakan naskah ini menjadi dokumen penting Kesultanan Bima yang menggambarkan kemajuan peradaban. “Naskah ini disalin atau ditulis ulang sehingga menjadi bukti kemajuan literasi masyarakat Bima dalam penggunaan tulisan yang terorganisir,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pakar IKON Muchlis Paeni menjelaskan upaya pengarusutamaan naskah Nusantara masih menghadapi tantangan yang berat. Pasalnya, masih banyak naskah kuno atau manuskrip, yang oleh pemiliknya dianggap sebagai barang pusaka peninggalan leluhur.

Padahal menurutnya, sebuah manuskrip terkadang tidak hanya mengandung catatan sejarah, tetapi juga berbagai karya tentang ilmu pengetahuan. Misalnya, tentang ilmu pengetahuan di bidang pertanian, perdagangan, pengobatan, hingga tata kelola pemerintahan.

Namun karena manuskrip tersebut hanya disimpan dan tidak pernah dibuka maupun dibaca, banyak ilmu pengetahuan di dalamnya yang tidak diketahui generasi sekarang.

“Maka tugas perpustakaan adalah mengembalikan marwah manuskrip-manuskrip ini dari barang pusaka kembali menjadi barang pustaka di perpustakaan,” pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)