Kampus Tak Berijin, Kemendikbud Tak Akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad

Selasa, 08 Oktober 2024 - 11:46 WIB
loading...
Kampus Tak Berijin,...
Raffi Ahmad terima gelar honoris causa. Dok: Sindonews
A A A
JAKARTA - Baru baru ini pesohor Raffi Ahmad kembali membuat heboh netizen, menajdi perbincangan di media sosial. Itu setelah Raffi Ahmad mendapat gelar kehormatan Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand atas kontribusinya di dunia hiburan. Kehebohan terjadi setelah ada salah satu warganet yang penasaran dan kemudian mencoba mencari tahu lokasi perguruan tinggi yang memberikan gelar pada Raffi Ahmad. Setelah ditelusuri, ternyata warganet itu justru melihat alamat UIPM buka gedung kampus, melainkan hotel.

Ramai diperbincangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan investigasi terhadap keberadaan kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Plaza Summarecon Bekasi pada Minggu (29/9/2024) dan Senin (30/9/2024).

Baca Juga: Gelar Kehormatan Honoris Causa Seperti Diterima Raffi Ahmad? Ini Artinya Versi Pemerintah

Hasil dari investigasi tersebut, tim tidak menemukan aktivitas operasional dari perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Diungkapkan Dirjen Diktiristek, Abdul Haris hasil investigasi menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia. Sebagai tindak lanjut, Ditjen Diktiristek telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek untuk menindaklanjuti temuan tersebut terkait keberadaan dan perizinan UIPM. “Saat ini, tim Kementerian sedang menindaklanjuti temuan ini dan akan mengambil tindakan tegas jika terdapat pelanggaran,”ujarnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan lembaga negara lainnya wajib mendapatkan izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Perguruan tinggi asing juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023.

Abdul Haris menjelaskan tanpa izin operasional dari pemerintah, gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui. Tak hanya itu dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Dalam PP Nomor 43 Tahun 1980 Tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) mengatur perguruan tinggi yang memberikan gelar tersebut tidak bisa sembarangan. Marus memenuhi syarat berikut pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah Doktor.

Baca Juga : Ancam Netizen, UIPM Thailand Klarifikasi Alamat Gedung Kampus usai Beri Gelar Doktor ke Raffi Ahmad

Abdul haris juga mengingatkan masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi. Masyarakat juga perlu mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
(edc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Kombinasi Teknologi...
Kombinasi Teknologi dan Kepekaan Sosial, Kunci Lulusan Perguruan Tinggi Hadapi Era Digital
Kerja Sama dengan Foshan...
Kerja Sama dengan Foshan Polytechnic Tiongkok, Universitas Bakrie Perluas Jejaring Global
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Ikuti Kunjungan Industri dan Kuliah Umum di BCA KCU City Tower
MNC University Dukung...
MNC University Dukung KICAU 2026 FODJP, Dorong Pelajar Kenali Potensi dan Masa Depan
Rektor Untar Dorong...
Rektor Untar Dorong Kampus Jadi Pencipta Perubahan, Perkuat Inovasi, dan Kolaborasi
SIDANG DOKTER TIFA 2...
SIDANG DOKTER TIFA 2 JULI! Siap Hadapi Meja Hijau Terkait Ijazah Palsu
Berani Tanpa AS, Netanyahu:...
Berani Tanpa AS, Netanyahu: Kami akan Masuk ke Iran
Keluarga Korban Penyekapan...
Keluarga Korban Penyekapan Tuntut Mata Pelaku Diberikan ke Korban Agar Bisa Melihat Kembali
Rekomendasi
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
T1, Inikah Mobil Listrik...
T1, Inikah Mobil Listrik Pertama BAIC di Indonesia?
Berita Terkini
THE Sustainability Impact...
THE Sustainability Impact Ratings 2026, Western Sydney University Raih Peringkat 3 Dunia
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Daftar 34 PTS yang Masuk...
Daftar 34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026, Ada Kampusmu?
Rekrutmen BPKH 2026...
Rekrutmen BPKH 2026 Resmi Dibuka, Simak 9 Formasi, Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftaran
Unair Jadi Kampus Terbaik...
Unair Jadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi THE Sustainability Impact Ratings 2026
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved