Gelar Kehormatan Honoris Causa Seperti Diterima Raffi Ahmad? Ini Artinya Versi Pemerintah

Rabu, 02 Oktober 2024 - 09:00 WIB
loading...
Gelar Kehormatan Honoris...
Gelar Kehormatan Doktor Honoris Causa diberikan oleh suatu perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini arti gelar kehormatan Honoris Causa yang diberikan kepada Raffi Ahmad. Pesohor Raffi Ahmad ramai diperbincangkan di media sosial karena mendapat gelar kehormatan Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand atas kontribusinya di dunia hiburan.

Hal itu disebabkan karena salah satu warganet yang mencoba mencari tahu lokasi perguruan tinggi yang memberikan gelar pada Raffi Ahmad. Setelah dicari tahu, ternyata warganet itu justru melihat alamat UIPM buka gedung kampus, melainkan hotel.
Lalu apa arti gelar kehormatan Honoris Causa itu? Untuk memberi penjelasan terkait hal itu, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Arti Gelar Honoris Causa Versi Pemerintah


Maksud gelar Honoris Causa Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Kehormatan Doktor Honoris Causa, gelar tersebut adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.

Gelar itu diberikan sebagai tanda penghormatan bagi jasa atau karya di bidang sebagai berikut:

• Luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran.

• Sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya.

• Sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan Bangsa dan Negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya

• Secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.

• Secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.


Syarat Perguruan Tinggi untuk Memberikan Gelar Honoris Causa


Perguruan tinggi yang memberikan gelar tersebut dalam PP Nomor 43 Tahun 1980 juga diatur untuk tidak sembarangan dan harus memenuhi syarat berikut:

• Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah Doktor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1071 seconds (0.1#10.140)