Isu Kemendikbudristek Bakal Dipecah 3, Pengamat Pendidikan Bilang Begini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kabar yang beredar Kemendikbudristek rencananya akan dipecah menjadi tiga kementerian di kabinet Prabowo-Gibran . Pengamat Pendidikan dari Universitas Paramadina Totok Amin Soefijanto memberikan pendapatnya.
Sebelumnya diberitakan, daftar lengkap kementerian kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka beredar di publik. Jumlah kementerian ini mengacu pada dokumen tentang 13 Komisi di DPR RI Periode 2024-2029 beserta mitra kerjanya.
Baca juga: Prabowo, Kabinet Gemuk, dan Ragam Sinyal dari Orang Dekatnya
Bertambahnya jumlah komisi di DPR ini dikarenakan nomenklatur sejumlah kementerian yang dipecah. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut jumlah komisi di DPR akan diumumkan Senin, (14/10/2024).
"Insya Allah diumumkan Senin. Komposisi masih digodok," ujarnya saat dihubungi Kamis (10/10/2024).
Baca juga: Kabar Terbaru Kabinet Prabowo, Nasdem Tidak Setor Nama Calon Menteri
Dari daftar kementerian kabinet Prabowo-Gibran yang beredar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) rencananya akan dipecah menjadi tiga kementerian.
Urusan pendidikan dasar, menengah, pendidikan tinggi, dan kebudayaan yang semula ada di satu nomenklatur dan dipimpin satu menteri kini akan terbagi-bagi.
1. Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi
2. Kementerian Pendidikan Tinggi
3. Kementerian Kebudayaan.
Totok Amin ketika dimintai tanggapan mengenai perubahan nomenklatur Kemendikbudristek ini mengatakan, "Semoga dapat mengatasi banyak masalah pendidikan kita saat ini," ujarnya, dikutip Senin (14/10/2024).
Baca juga: Beredar Daftar Lengkap 46 Kementerian Kabinet Prabowo, Ada 5 Menko
Totok menjelaskan, turunan dari tiga kementerian ini akan ada pejabat eselon satu seperti dirjen yang akan mengurusi lebih detil jenjang pendidikan, guru atau dosen, sarana prasarana, dan sistem asesmennya.
"Setiap jenjang ada yang mengurusi, termasuk kemajuan ristek untuk kepentingan bangsa," katanya.
Walaupun demikian, tambahnya, presiden atau menteri koordinator (menko) yang membawahinya harus kuat agar koordinasi di antara tiga menteri ini bagus. Mengingat problema terbesar birokrasi saat ini adalah lemahnya koordinasi.
"Kalau semula hanya satu menteri, maka dengan dibagi tiga menteri ini, tentu isu koordinasi akan menjadi masalah laten," lanjut Totok.
Perubahan nomenklatur ini pastinya akan ada masa adaptasi lagi. Agar tidak menjadi masalah baru, Totok mengatakan, harus ada arahan yang jelas dan ukuran kinerja yang pasti.
"Ukuran bagus, sedang, atau gagal. Selain itu, semua tiga menteri tadi dapat bekerja sama dan sinergi satu sama lain. Adakan rapat rutin untuk memastikan tidak ada bottleneck di pelaksanaan kebijakan," pungkasnya.
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
5. Kementerian Koordinator Bidang Kemasyarakatan
6. Kementerian Luar Negeri
7. Kementerian Pertahanan
8. Kementerian Komunikasi dan Informatika
9. Kementerian Dalam Negeri
10. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
11. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
12. Kementerian Pertanian
13. Kementerian Kehutanan
14. Kementerian Kelautan dan Perikanan
15. Kementerian Pekerjaan Umum
16. Kementerian Perumahan Rakyat
17. Kementerian Perhubungan
18. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
19. Kementerian Transmigrasi
20. Kementerian Perdagangan
21. Kementerian BUMN
22. Kementerian Koperasi
23. Kementerian Perindustrian
24. Kementerian Pariwisata
25. Kementerian Ekonomi Kreatif/Barekraf
26. Kementerian UMKM
27. Kementerian Agama
28. Kementerian Sosial
29. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
30. Kementerian Kesehatan
31. Kementerian Ketenagakerjaan
32. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
33. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BNP2TKI
34. Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi
35. Kementerian Pendidikan Tinggi
36. Kementerian Kebudayaan
37. Kementerian Pemuda dan Olahraga
38. Kementerian Keuangan
39. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
40. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
41. Kementerian Lingkungan Hidup
42. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
43. Kementerian Hukum
44. Kementerian HAM
45. Kementerian Sekretariat Negara
46. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebelumnya diberitakan, daftar lengkap kementerian kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka beredar di publik. Jumlah kementerian ini mengacu pada dokumen tentang 13 Komisi di DPR RI Periode 2024-2029 beserta mitra kerjanya.
Baca juga: Prabowo, Kabinet Gemuk, dan Ragam Sinyal dari Orang Dekatnya
Bertambahnya jumlah komisi di DPR ini dikarenakan nomenklatur sejumlah kementerian yang dipecah. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut jumlah komisi di DPR akan diumumkan Senin, (14/10/2024).
"Insya Allah diumumkan Senin. Komposisi masih digodok," ujarnya saat dihubungi Kamis (10/10/2024).
Baca juga: Kabar Terbaru Kabinet Prabowo, Nasdem Tidak Setor Nama Calon Menteri
Dari daftar kementerian kabinet Prabowo-Gibran yang beredar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) rencananya akan dipecah menjadi tiga kementerian.
Urusan pendidikan dasar, menengah, pendidikan tinggi, dan kebudayaan yang semula ada di satu nomenklatur dan dipimpin satu menteri kini akan terbagi-bagi.
Kemendikbudristek Bakal Dipecah 3
1. Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi
2. Kementerian Pendidikan Tinggi
3. Kementerian Kebudayaan.
Totok Amin ketika dimintai tanggapan mengenai perubahan nomenklatur Kemendikbudristek ini mengatakan, "Semoga dapat mengatasi banyak masalah pendidikan kita saat ini," ujarnya, dikutip Senin (14/10/2024).
Baca juga: Beredar Daftar Lengkap 46 Kementerian Kabinet Prabowo, Ada 5 Menko
Totok menjelaskan, turunan dari tiga kementerian ini akan ada pejabat eselon satu seperti dirjen yang akan mengurusi lebih detil jenjang pendidikan, guru atau dosen, sarana prasarana, dan sistem asesmennya.
"Setiap jenjang ada yang mengurusi, termasuk kemajuan ristek untuk kepentingan bangsa," katanya.
Walaupun demikian, tambahnya, presiden atau menteri koordinator (menko) yang membawahinya harus kuat agar koordinasi di antara tiga menteri ini bagus. Mengingat problema terbesar birokrasi saat ini adalah lemahnya koordinasi.
"Kalau semula hanya satu menteri, maka dengan dibagi tiga menteri ini, tentu isu koordinasi akan menjadi masalah laten," lanjut Totok.
Perubahan nomenklatur ini pastinya akan ada masa adaptasi lagi. Agar tidak menjadi masalah baru, Totok mengatakan, harus ada arahan yang jelas dan ukuran kinerja yang pasti.
"Ukuran bagus, sedang, atau gagal. Selain itu, semua tiga menteri tadi dapat bekerja sama dan sinergi satu sama lain. Adakan rapat rutin untuk memastikan tidak ada bottleneck di pelaksanaan kebijakan," pungkasnya.
Daftar lengkap kementerian era Prabowo:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
5. Kementerian Koordinator Bidang Kemasyarakatan
6. Kementerian Luar Negeri
7. Kementerian Pertahanan
8. Kementerian Komunikasi dan Informatika
9. Kementerian Dalam Negeri
10. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
11. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
12. Kementerian Pertanian
13. Kementerian Kehutanan
14. Kementerian Kelautan dan Perikanan
15. Kementerian Pekerjaan Umum
16. Kementerian Perumahan Rakyat
17. Kementerian Perhubungan
18. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
19. Kementerian Transmigrasi
20. Kementerian Perdagangan
21. Kementerian BUMN
22. Kementerian Koperasi
23. Kementerian Perindustrian
24. Kementerian Pariwisata
25. Kementerian Ekonomi Kreatif/Barekraf
26. Kementerian UMKM
27. Kementerian Agama
28. Kementerian Sosial
29. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
30. Kementerian Kesehatan
31. Kementerian Ketenagakerjaan
32. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
33. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BNP2TKI
34. Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi
35. Kementerian Pendidikan Tinggi
36. Kementerian Kebudayaan
37. Kementerian Pemuda dan Olahraga
38. Kementerian Keuangan
39. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
40. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
41. Kementerian Lingkungan Hidup
42. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
43. Kementerian Hukum
44. Kementerian HAM
45. Kementerian Sekretariat Negara
46. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
(nnz)