Bantuan Kuota Data Siswa, Sekolah Harus Data No HP Siswa

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 19:03 WIB
loading...
Bantuan Kuota Data Siswa,...
Dirjen Pendidikan Paud, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Awal September siswa dan guru akan diberikan bantuan kuota internet sampai Desember. Sekolah pun dari sekarang diminta untuk mendata nomor telepon seluler siswanya.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri menjelaskan, mengenai alur hingga bantuan kuota itu sampai ke siswa. Menurut Jumeri, setiap peserta didik yang mempunyai nomor ponsel akan didaftar oleh sekolah. Jumeri meyakini bahwa sekolah sudah memiliki daftar tersebut sebelumnya karena masing-masing wali kelas pun sudah memiliki grup WA siswanya.

"Kepala sekolahnya menandatangani pakta integritas bahwa data yang dimasukkan itu benar lalu diupload ke Dapodik (Data Pokok Pendidikan),” katanya pada Bincang Sore Kemendikbud terkait Evaluasi implementasi Penyesuaian SKB 4 Menteri, Jumat (28/8). (Baca juga: KPAI Sebut Infrastruktur untuk Pembelajaran Tatap Muka Masih Minim )

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jateng ini menjelaskan, data yang ada di Dapodik lalu diterima oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud untuk dipilah-pilah nomor ponselnya dan akan diberikan ke masing-masing operator telekomunikasi yang bekerja sama dalam program bantuan ini.

"Jadi nomornya akan diambil sesuai operator untuk diisi pulsa data oleh operator tersebut. Nah provider yang digandeng ada beberapa. Telkomsel, XL , Indosat, dan lainnya. Nanti akan diberi jatah sesuai dengan nomor yang dimiliki oleh anak-anak,” jelasnya.

Jumeri menjelaskan, bagi siswa yang belum menerima bantuan kuota data di tahap ini maka jangan khawatir. Sebab katanya, bagi siswa yang belum punya nomor ponsel atau belum punya gawai sehingga tidak mendapat bantuan akan ada tahap berikutnya. "Jadi bagi yang belum pernah tercantum dalam tahap pertama ini punya peluang untuk masuk di tahap berikutnya,” jelasnya. (Baca juga: Ini Besaran Bantuan Kuota yang Akan Diberikan Kemendikbud )

Jumeri menjelaskan, Kemendikbud akan melakukan pengawasan terhadap kinerja operator telekomunikasi. Dia menyatakan, jika akses internet yang diberikan lambat maka Kemendikbud akan menyatakan komplain kepada operator tersebut bahwa akses internet yang disediakan tidak sesuai yang dijanjikan.

Jumeri menyatakan, subsidi kuota data ini adalah bagian dari ikhtiar Kemendikbud utntuk memberikan solusi permasalahan PJJ yang dialami guru dan siswa. Agar jangan sampai PJJ ini hanya bisa dilakukan oleh orang mampu yang memiliki gawai dan membeli pulsa saja. Jumeri berharap dengan pemberian kuota ini maka tidak akan ada kesenjangan hasil belajar di semua peserta didik.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
Baru Berusia 15 Tahun...
Baru Berusia 15 Tahun Yuyun Maemunah Diterima di Unesa, Cita-cita Jadi Guru
Dana PIP 2025 Cair Tanggal...
Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
5 Daerah dengan Progres...
5 Daerah dengan Progres Penyaluran Tunjangan Guru Tertinggi di Indonesia, Karang Asem Hampir 100 %
25 Contoh Ucapan Hari...
25 Contoh Ucapan Hari Raya Idulfitri 2025 untuk Teman dan Guru Sekolah
10 Ucapan Selamat Hari...
10 Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi 2025 yang Cocok Dibagikan Murid kepada Guru
SMA Taruna Nusantara...
SMA Taruna Nusantara Buka Lowongan Guru 2025, Sekolah Berasrama Terbaik di Indonesia
25 Ucapan Selamat Idul...
25 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 dari Murid untuk Guru, Singkat Namun Penuh Ketulusan
5 Ucapan Selamat Idulfitri...
5 Ucapan Selamat Idulfitri 1446 H untuk Guru, Penuh Doa dan Makna
Rekomendasi
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan...
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Malaysia
Jokowi Pertimbangkan...
Jokowi Pertimbangkan Langkah Hukum terkait Tuduhan Ijazah Palsu
Akun IG Diretas, Ridwan...
Akun IG Diretas, Ridwan Kamil Lapor Meta
2 Anggota Kerajaan Halangi...
2 Anggota Kerajaan Halangi Pangeran Harry Pulang ke Inggris, Raja Charles III Jaga Jarak
Gratis! Produk UMKM...
Gratis! Produk UMKM Tampil di Halaman Depan PaDi UMKM Tanpa Bayar
Satgas Operasional Idulfitri...
Satgas Operasional Idulfitri 1446H Resmi Ditutup
Berita Terkini
Sekolah Terpadu Sedaya...
Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Kembangkan Pendidikan Trilingual
2 jam yang lalu
Izin Resmi Terbit, UIN...
Izin Resmi Terbit, UIN Walisongo Kini Miliki Fakultas Kedokteran
2 jam yang lalu
Jurusan IPA, IPS, dan...
Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA akan Dihidupkan Kembali
2 jam yang lalu
Pendaftaran Beasiswa...
Pendaftaran Beasiswa BCA 2026 Dibuka, Kuliah Gratis, Uang Saku, Kesempatan Kerja
7 jam yang lalu
MNC University Jajaki...
MNC University Jajaki Peluang Kerja Sama dengan LP3I
8 jam yang lalu
Wamen Stella Apresiasi...
Wamen Stella Apresiasi Visi Riset Unika Atma Jaya dalam Perkuat Pendidikan Tinggi Indonesia
8 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved