Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Ditempuh Kurang 2 tahun, Ini Penjelasan UI
Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
"Pasal 14 menyebutkan bahwa Program Doktor dirancang untuk 6 (enam) semester, dan dapat ditempuh sekurang-kurangnya dalam 4 (empat) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester," jelasnya.
Sementara itu melalui siaran pers, Bahlil berhasil meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasi bertajuk “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”. Sidang Promosi Doktor berlangsung di Makara Art Center (MAC) UI.
Baca juga: Bocoran Siapa Menteri Ekonomi Kabinet Prabowo-Gibran? Bahlil Sebut Masih Muka Lama
Sidang tersebut diketuai oleh Prof. Dr. I Ketut Surajaya dengan Prof. Dr. Chandra Wijaya sebagai promotor, serta Dr. Teguh Dartanto, dan Athor Subroto, sebagai ko-promotor.
Tim penguji terdiri dari para ahli seperti Dr. Margaretha Hanita, Prof. Dr. A. Hanief Saha Ghafur, Prof. Didik Junaidi Rachbini, Prof. Dr. Arif Satria, dan Prof. Dr. Kosuke Mizuno.
Disertasi Bahlil menyoroti pentingnya reformulasi kebijakan hilirisasi nikel di Indonesia untuk menciptakan keadilan dan keberlanjutan bagi masyarakat, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Dalam penelitiannya, ia menemukan bahwa hilirisasi saat ini menghasilkan dampak positif, khususnya bagi pemerintah pusat dan investor melalui peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), investasi, dan ekspor. Namun, ia juga mengidentifikasi empat masalah utama yang perlu segera disikapi.
Baca juga: Profil Dyah Roro Esti, Calon Anggota Kabinet Prabowo Lulusan 3 Kampus Terbaik Dunia
Disertasi Bahlil Lahadalia
Sementara itu melalui siaran pers, Bahlil berhasil meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasi bertajuk “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”. Sidang Promosi Doktor berlangsung di Makara Art Center (MAC) UI.
Baca juga: Bocoran Siapa Menteri Ekonomi Kabinet Prabowo-Gibran? Bahlil Sebut Masih Muka Lama
Sidang tersebut diketuai oleh Prof. Dr. I Ketut Surajaya dengan Prof. Dr. Chandra Wijaya sebagai promotor, serta Dr. Teguh Dartanto, dan Athor Subroto, sebagai ko-promotor.
Tim penguji terdiri dari para ahli seperti Dr. Margaretha Hanita, Prof. Dr. A. Hanief Saha Ghafur, Prof. Didik Junaidi Rachbini, Prof. Dr. Arif Satria, dan Prof. Dr. Kosuke Mizuno.
Disertasi Bahlil menyoroti pentingnya reformulasi kebijakan hilirisasi nikel di Indonesia untuk menciptakan keadilan dan keberlanjutan bagi masyarakat, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Dalam penelitiannya, ia menemukan bahwa hilirisasi saat ini menghasilkan dampak positif, khususnya bagi pemerintah pusat dan investor melalui peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), investasi, dan ekspor. Namun, ia juga mengidentifikasi empat masalah utama yang perlu segera disikapi.
Baca juga: Profil Dyah Roro Esti, Calon Anggota Kabinet Prabowo Lulusan 3 Kampus Terbaik Dunia
Lihat Juga :