Mas Menteri, Ada 1,5 Juta Guru Honorer Belum Tersentuh Bantuan

Minggu, 30 Agustus 2020 - 16:03 WIB
loading...
Mas Menteri, Ada 1,5...
Pemerintah diminta memberikan perhatian serius kepada guru honorer selama pandemi. Honor ratusan ribu tidak cukup untuk kebutuhan hidup harian. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan dana Rp1,7 Triliun untuk tunjangan profesi guru, tenaga kependidikan, dosen dan guru besar. Pemerintah pun diminta untuk juga memperhatikan nasib guru honorer yang juga kesulitan dimasa pandemi ini.

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan, Komisi X DPR mengingatkan bahwa di saat pandemi COVID-19 ini guru honorer tidak ada yang memperhatikan. "Padahal sangat dibutuhkan bagi bangsa dan negara untuk menjalankan fungsi negara mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya kepada SINDONews, Minggu (30/8). (Baca juga: Mirisnya Nasib 900 Ribu Guru Honorer Bergaji Ratusan Ribu )

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan, jumlah guru honorer ini mencapai jutaan. Yakni dari 3 juta guru seluruh Indonesia, lebih dari 1,5 juta-nya adalah honorer. "Bila kita abai maka sama dengan kita abai terhadap pendidikan dan nasib atau kualitas SDM dari generasi yang akan datang," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia pun meminta pemerintah memberikan perhatian kepada guru honorer ini. Fikri menjelaskan, di saat pandemi ini bisa saja pemerintah memberikan tunjangan kepada komunitas masyarakat apapun yang terdampak. (Baca juga: Fokus PJJ, Kemendikbud Jangan Lupakan Siswa Miskin yang Sekolah Luring )

Seperti Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada Pelaku Parekraf. Begitu juga Kemenpora kepada pemuda yang terdampak dengan bantuan APD maupun Wirausahawan Muda Pemula berupa bantuan modal. "Nah kepada guru honorer mestinya bisa juga. Yang penting datanya valid,” tuturnya.

Fikri menerangkan, problema selama ini terkait guru adalah data. Oleh karena itu dia mendorong di masa pandemi ini dijadikan momentum untuk pembenahan data guru honorer. Mulai guru honorer K1, K2 sampai Non Kategori. (Baca juga: Kemendikbud Beri Bantuan Kuota, Pemda Harus Bergerak Cepat )

"Sebab pada hakekatnya pekerjaan mereka sama yakni menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar sebagai proses pendidikan untuk melaksanakan amanat preambul UUD 1945 itu,” jelasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4010 seconds (0.1#10.140)