Rincian Gaji Guru yang Naik Tahun 2025 Mulai Guru PNS, PPPK, hingga Non PNS
Sabtu, 30 November 2024 - 09:04 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui jika gaji guru PPPK ini termasuk dalam golongan IX, X, dan XI jika disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 72 Tahun 2020. Berikut ini besaran gajinya.
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Adapun gaji guru honorer yang akan mendapat kenaikan sebesar Rp 2.000.000. Jumlah itu nantinya akan masuk dalam tunjangan profesi untuk guru non-ASN.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan tambahan gaji guru non-ASN menjadi Rp2 juta ini berasal dari program sertifikasi guru. Artinya, tambahan gaji ini di luar gaji yang diberikan oleh sekolah asalnya mengajar.
Itulah rincian gaji guru yang naik mulai tahun 2025. Diharapkan kenaikan gaji guru ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat di Indonesia.
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
3. Gaji Guru Honorer
Adapun gaji guru honorer yang akan mendapat kenaikan sebesar Rp 2.000.000. Jumlah itu nantinya akan masuk dalam tunjangan profesi untuk guru non-ASN.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan tambahan gaji guru non-ASN menjadi Rp2 juta ini berasal dari program sertifikasi guru. Artinya, tambahan gaji ini di luar gaji yang diberikan oleh sekolah asalnya mengajar.
Itulah rincian gaji guru yang naik mulai tahun 2025. Diharapkan kenaikan gaji guru ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat di Indonesia.
(nnz)
Lihat Juga :