KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 Kapan Cair? Ini Penjelasan Disdik DKI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Warga Jakarta mempertanyakan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 yang sampai saat ini belum bisa dicairkan. Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun memberikan penjelasan.
Sebelumnya pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2024 Tahap I 2024 sudah dicairkan pada Oktober 2024. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I sebanyak 533.649 murid.
Baca juga: Jadwal Pencairan Dana KJP Bulan Oktober 2024 Sudah Diumumkan? Cek Informasinya di Sini
Sementara pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II sudahb dimulai sejak 26 Agustus hingga 10 September 2024. Hingga pada 17-27 September 2024 dimulai verifikasi dinas Pendidikan.
Media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun terpantau ramai warganet yang mempertanyakan kapan pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap II. Warga mendesak karena keduanya sangat diperlukan guna keperluan sekolah dan kuliah.
"Katanya si paling lambat tanggal 28 November mari kawan² kita liat di hari H apakah KJP sudah cair," tulis salah satu warganet @ex_***.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2024 untuk SD, SMP, dan SMA, Jangan Terlewat!
Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan akan segera mencairkan kedua bantuan pembiayaan tersebut. Namun sampai saat ini Dinas Pendidikan DKI masih sedang dalam proses memastikan kesesuaian data penerima bantuan sosial, sehingga penyaluran tepat sasaran.
Penundaan pencairan KJP Plus dan KJMU ini dikarenakan Didsdik Jakarta yang memang menunda pencairan hingga setelah hari pemungutan suara Pilkada Jakarta 27 November 2024. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik.
”Untuk itu, kami mohon maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta. Namun kami pastikan anggaran bantuan sosial ini nanti dapat diterima masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran,” kata Plt. Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo di Jakarta, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Informasi mengenai bantuan sosial biaya pendidikan dapat dipantau melalui situs dan media sosial resmi Disdik Provinsi DKI Jakarta yaitu @disdikdki atau Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P40P) Disdik Provinsi DKI Jakarta yaitu @upt.p40p.
1. Buka browser dan kunjungi situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id.
2. Pada halaman utama, cari kotak untuk mengisi NIK siswa.
3. Pilih tahun pencairan yang benar, yaitu 2024.
4. Pilih tahapan pencairan yang sesuai dengan periode yang ingin di cek.
5. Setelah semua data terisi, klik tombol "Cari Data" untuk melihat informasi terbaru mengenai status penerimaan KJP Plus masing-masing.
1. Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php
2. Tulis Nomor Induk Kependudukan (NIK), pilih tahun dan tahap pencairan
3. Klik "Cek"
4. Setelah itu akan muncul status kepesertaan Anda.
Sebelumnya pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2024 Tahap I 2024 sudah dicairkan pada Oktober 2024. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I sebanyak 533.649 murid.
Baca juga: Jadwal Pencairan Dana KJP Bulan Oktober 2024 Sudah Diumumkan? Cek Informasinya di Sini
Sementara pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II sudahb dimulai sejak 26 Agustus hingga 10 September 2024. Hingga pada 17-27 September 2024 dimulai verifikasi dinas Pendidikan.
Media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun terpantau ramai warganet yang mempertanyakan kapan pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap II. Warga mendesak karena keduanya sangat diperlukan guna keperluan sekolah dan kuliah.
"Katanya si paling lambat tanggal 28 November mari kawan² kita liat di hari H apakah KJP sudah cair," tulis salah satu warganet @ex_***.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2024 untuk SD, SMP, dan SMA, Jangan Terlewat!
Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan akan segera mencairkan kedua bantuan pembiayaan tersebut. Namun sampai saat ini Dinas Pendidikan DKI masih sedang dalam proses memastikan kesesuaian data penerima bantuan sosial, sehingga penyaluran tepat sasaran.
Penundaan pencairan KJP Plus dan KJMU ini dikarenakan Didsdik Jakarta yang memang menunda pencairan hingga setelah hari pemungutan suara Pilkada Jakarta 27 November 2024. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik.
”Untuk itu, kami mohon maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta. Namun kami pastikan anggaran bantuan sosial ini nanti dapat diterima masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran,” kata Plt. Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo di Jakarta, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Informasi mengenai bantuan sosial biaya pendidikan dapat dipantau melalui situs dan media sosial resmi Disdik Provinsi DKI Jakarta yaitu @disdikdki atau Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P40P) Disdik Provinsi DKI Jakarta yaitu @upt.p40p.
Cara Cek Pencairan KJP Plus 2024
1. Buka browser dan kunjungi situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id.
2. Pada halaman utama, cari kotak untuk mengisi NIK siswa.
3. Pilih tahun pencairan yang benar, yaitu 2024.
4. Pilih tahapan pencairan yang sesuai dengan periode yang ingin di cek.
5. Setelah semua data terisi, klik tombol "Cari Data" untuk melihat informasi terbaru mengenai status penerimaan KJP Plus masing-masing.
Cara Cek Penerima KJMU 2024
1. Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php
2. Tulis Nomor Induk Kependudukan (NIK), pilih tahun dan tahap pencairan
3. Klik "Cek"
4. Setelah itu akan muncul status kepesertaan Anda.
(nnz)