Webinar UT Bahas Optimalisasi Zakat di Era Modern
loading...
A
A
A
JAKARTA - Webinar Efektifitas Mekanisme Zakat melalui Bank Syariah Perspektif Hukum & Syariah memberi pemahaman tentang pengelolaan zakat yang lebih efektif dan sesuai syariah. Terutama melalui Lembaga keuangan syariah.
Wakil Rektor Universitas Terbuka (UT) Bidang Riset, Inovasi, Kerja Sama, dan Bisnis membuka acara webinar dengan menyoroti pentingnya zakat sebagai salah satu pilar ekonomi Islam yang memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan ekonomi, mengentaskan kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan umat.
Namun di tengah Tantangan Global dan Nasional efektivitas pengelolaan zakat menjadi issue yang memerlukan perhatian serius, termasuk dalam aspek hukum, syariah, dan pemanfaatanteknologi untuk menjadikan pengelolaan zakat lebih transparan, efisien, dan terukur.
Sebagai lembaga pendidikan tinggi dengan jumlah mahasiswa terbanyak di Indonesia, UT berkomitmen untuk mendorong solusi praktis yang bermanfaat bagi masyarakat, salah satunya melalui diskusi produktif dalam webinar ini.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, Kerja Sama, dan Bisnis mengaku bangga dapat berkolaborasi dengan BSI dalam penyelenggaraan webinar ini. Beliau mengharapkan webinar ini dapat menjadi ruang diskusi produktif antara akademisi, praktisi, para pemangku kepentingan, serta mahasiswa yang memiliki perhatian dalam optimalisasi zakat.
“Kepada seluruh peserta, saya harap dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusiasme sehingga kita semua dapat membawa pulang ilmu dan wawasan yang bermanfaat untuk diterapkan di bidang masing-masing,” ucap Wakil Rektor Bidang Inovasi, Riset, Kerjasama, dan Bisnis UT, melalui siaran pers, Minggu (1/12/1024).
Tiga narasumber hadir memberikan perspektif mendalam, yakni Tito, Compliance and AML-CFT Group BSI yang memaparkan bagaimana implementasi mekanisme zakat di BSI; Dr. Muhammad Choirin, Kepala LSP BAZNAS yang membagikan wawasan penting terkait peran badan amil zakat dalam kolaborasi dengan lembaga perbankan syariah efektivitas pengumpulan dan penyaluran zakat; Dr. Indah Fauziah Ulfah, yang memberikan pandangan akademis terkait edukasi zakat digital antara harapan dan tantangan.
Narasumber pertama, Tito, selaku Compliance and AML-CFT Group BSI menyampaikan perbedaan besar antara BSI dan Bank lainnya yaitu Bank Konvensional hanya mengenakan pajak atas pendapatan usahanya, sementara BSI tidak hanya membayar pajak namun juga membayar zakat atas laba perusahaannya.
Maka dari itu Tito mengajak mahasiswa UT untuk mendorong pembayaran zakat dengan membuka rekening di BSI atau dengan menggunakan layanan pembayaran yang ada di BSI seperti pembayaran uang kuliah.
Kepala LSP BAZNAS, menyoroti bagaimana memaksimalkan literasi zakat secara masif dan terukur, dengan cara memperkuat kompetensi, menerapkan modernisasi dan digitalisasi pengelolaan zakat nasional, serta dengan meningkatkan sinergi dan kolaborasi.
Kepala BAZNAS tersebut memastikan yang berhak melakukan kegiatan melakukan kegiatan zakat yaitu pemerintah berdasarkan UU 23 tahun 2022, oleh karenanya pemerintah harus memastikan pengelolaan dana publik dengan baik, karena zakat merupakan sumber Islamic sosial dan filantropi.
Sementara Indah Fauziah mengatakan potensi zakat nasional yang sangat luar biasa sebesar Rp372 triliun, namun baru terealisasi 10%. Dr. Indah mengatakan jika itu menjadi pekerjaan rumah besar buat pemerintah untuk menyerap dana zakat yang masih belum terserap.
Indah menjabarkan pentingnya pengelolaan zakat yang transparan serta strategi pengembangan digitalisasi zakat. “Digitalisasi zakat adalah sebuah keharusan bagi masyarakat untuk adaptif terhadap sistem setiap tahunnya, “ pungkasnya.
Wakil Rektor Universitas Terbuka (UT) Bidang Riset, Inovasi, Kerja Sama, dan Bisnis membuka acara webinar dengan menyoroti pentingnya zakat sebagai salah satu pilar ekonomi Islam yang memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan ekonomi, mengentaskan kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan umat.
Namun di tengah Tantangan Global dan Nasional efektivitas pengelolaan zakat menjadi issue yang memerlukan perhatian serius, termasuk dalam aspek hukum, syariah, dan pemanfaatanteknologi untuk menjadikan pengelolaan zakat lebih transparan, efisien, dan terukur.
Sebagai lembaga pendidikan tinggi dengan jumlah mahasiswa terbanyak di Indonesia, UT berkomitmen untuk mendorong solusi praktis yang bermanfaat bagi masyarakat, salah satunya melalui diskusi produktif dalam webinar ini.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, Kerja Sama, dan Bisnis mengaku bangga dapat berkolaborasi dengan BSI dalam penyelenggaraan webinar ini. Beliau mengharapkan webinar ini dapat menjadi ruang diskusi produktif antara akademisi, praktisi, para pemangku kepentingan, serta mahasiswa yang memiliki perhatian dalam optimalisasi zakat.
“Kepada seluruh peserta, saya harap dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusiasme sehingga kita semua dapat membawa pulang ilmu dan wawasan yang bermanfaat untuk diterapkan di bidang masing-masing,” ucap Wakil Rektor Bidang Inovasi, Riset, Kerjasama, dan Bisnis UT, melalui siaran pers, Minggu (1/12/1024).
Tiga narasumber hadir memberikan perspektif mendalam, yakni Tito, Compliance and AML-CFT Group BSI yang memaparkan bagaimana implementasi mekanisme zakat di BSI; Dr. Muhammad Choirin, Kepala LSP BAZNAS yang membagikan wawasan penting terkait peran badan amil zakat dalam kolaborasi dengan lembaga perbankan syariah efektivitas pengumpulan dan penyaluran zakat; Dr. Indah Fauziah Ulfah, yang memberikan pandangan akademis terkait edukasi zakat digital antara harapan dan tantangan.
Narasumber pertama, Tito, selaku Compliance and AML-CFT Group BSI menyampaikan perbedaan besar antara BSI dan Bank lainnya yaitu Bank Konvensional hanya mengenakan pajak atas pendapatan usahanya, sementara BSI tidak hanya membayar pajak namun juga membayar zakat atas laba perusahaannya.
Maka dari itu Tito mengajak mahasiswa UT untuk mendorong pembayaran zakat dengan membuka rekening di BSI atau dengan menggunakan layanan pembayaran yang ada di BSI seperti pembayaran uang kuliah.
Kepala LSP BAZNAS, menyoroti bagaimana memaksimalkan literasi zakat secara masif dan terukur, dengan cara memperkuat kompetensi, menerapkan modernisasi dan digitalisasi pengelolaan zakat nasional, serta dengan meningkatkan sinergi dan kolaborasi.
Kepala BAZNAS tersebut memastikan yang berhak melakukan kegiatan melakukan kegiatan zakat yaitu pemerintah berdasarkan UU 23 tahun 2022, oleh karenanya pemerintah harus memastikan pengelolaan dana publik dengan baik, karena zakat merupakan sumber Islamic sosial dan filantropi.
Sementara Indah Fauziah mengatakan potensi zakat nasional yang sangat luar biasa sebesar Rp372 triliun, namun baru terealisasi 10%. Dr. Indah mengatakan jika itu menjadi pekerjaan rumah besar buat pemerintah untuk menyerap dana zakat yang masih belum terserap.
Indah menjabarkan pentingnya pengelolaan zakat yang transparan serta strategi pengembangan digitalisasi zakat. “Digitalisasi zakat adalah sebuah keharusan bagi masyarakat untuk adaptif terhadap sistem setiap tahunnya, “ pungkasnya.
(nnz)