Webinar UT Bahas Optimalisasi Zakat di Era Modern
Minggu, 01 Desember 2024 - 11:13 WIB
loading...
A
A
A
Kepala BAZNAS tersebut memastikan yang berhak melakukan kegiatan melakukan kegiatan zakat yaitu pemerintah berdasarkan UU 23 tahun 2022, oleh karenanya pemerintah harus memastikan pengelolaan dana publik dengan baik, karena zakat merupakan sumber Islamic sosial dan filantropi.
Sementara Indah Fauziah mengatakan potensi zakat nasional yang sangat luar biasa sebesar Rp372 triliun, namun baru terealisasi 10%. Dr. Indah mengatakan jika itu menjadi pekerjaan rumah besar buat pemerintah untuk menyerap dana zakat yang masih belum terserap.
Indah menjabarkan pentingnya pengelolaan zakat yang transparan serta strategi pengembangan digitalisasi zakat. “Digitalisasi zakat adalah sebuah keharusan bagi masyarakat untuk adaptif terhadap sistem setiap tahunnya, “ pungkasnya.
Sementara Indah Fauziah mengatakan potensi zakat nasional yang sangat luar biasa sebesar Rp372 triliun, namun baru terealisasi 10%. Dr. Indah mengatakan jika itu menjadi pekerjaan rumah besar buat pemerintah untuk menyerap dana zakat yang masih belum terserap.
Indah menjabarkan pentingnya pengelolaan zakat yang transparan serta strategi pengembangan digitalisasi zakat. “Digitalisasi zakat adalah sebuah keharusan bagi masyarakat untuk adaptif terhadap sistem setiap tahunnya, “ pungkasnya.
(nnz)
Lihat Juga :