Cara Cek PIP Kemendikbud Desember 2024, Siapkan NISN dan NIK Anda
Jum'at, 06 Desember 2024 - 20:08 WIB
loading...
A
A
A
7. Cek Status Penerima
8. Klik tombol "Cek Penerima PIP" untuk memproses data.
Jika nama siswa terdaftar, sistem akan menampilkan informasi penerima, termasuk status pencairan dana. Jika data tidak ditemukan, disarankan untuk segera menghubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Pada periode pertama pencairan dana PIP, bantuan diberikan kepada siswa yang telah terdaftar sebagai peserta program Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pada termin kedua, penerima bantuan PIP adalah siswa yang sebelumnya diusulkan oleh dinas pendidikan dan instansi terkait. Sebagai syarat untuk mendapatkan dana, siswa diwajibkan mengaktifkan Surat Keputusan Nominasi (SK Nominasi).
Termin ketiga ditujukan untuk siswa yang memenuhi kriteria penerimaan berdasarkan ketentuan pada termin pertama dan kedua.
Program Indonesia Pintar (PIP) menetapkan jumlah bantuan dana pendidikan yang bervariasi berdasarkan jenjang dan kelas siswa:
Kelas I, II, III, IV, dan V: Rp450.000 per tahun.
Kelas VI: Rp225.000 per tahun.
Kelas VII dan VIII: Rp750.000 per tahun.
Kelas IX: Rp375.000 per tahun.
Kelas X dan XI: Rp1.800.000 per tahun.
Kelas XII: Rp900.000 per tahun.
Untuk siswa baru atau siswa di kelas akhir, besaran bantuan akan disesuaikan dengan kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) yang berlaku, mengikuti kebutuhan pendidikan mereka.
MG/Salwa Puspita
8. Klik tombol "Cek Penerima PIP" untuk memproses data.
Jika nama siswa terdaftar, sistem akan menampilkan informasi penerima, termasuk status pencairan dana. Jika data tidak ditemukan, disarankan untuk segera menghubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Jadwal pencairan dana PIP 2024
1. Termin 1 (Februari–April)
Pada periode pertama pencairan dana PIP, bantuan diberikan kepada siswa yang telah terdaftar sebagai peserta program Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Termin 2 (Mei–September)
Pada termin kedua, penerima bantuan PIP adalah siswa yang sebelumnya diusulkan oleh dinas pendidikan dan instansi terkait. Sebagai syarat untuk mendapatkan dana, siswa diwajibkan mengaktifkan Surat Keputusan Nominasi (SK Nominasi).
3. Termin 3 (Oktober–Desember)
Termin ketiga ditujukan untuk siswa yang memenuhi kriteria penerimaan berdasarkan ketentuan pada termin pertama dan kedua.
Jumlah Dana PIP Kemdikbud 2024
Program Indonesia Pintar (PIP) menetapkan jumlah bantuan dana pendidikan yang bervariasi berdasarkan jenjang dan kelas siswa:
1. Siswa SD/SDLB/Program Paket A
Kelas I, II, III, IV, dan V: Rp450.000 per tahun.
Kelas VI: Rp225.000 per tahun.
2. Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B
Kelas VII dan VIII: Rp750.000 per tahun.
Kelas IX: Rp375.000 per tahun.
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C
Kelas X dan XI: Rp1.800.000 per tahun.
Kelas XII: Rp900.000 per tahun.
Untuk siswa baru atau siswa di kelas akhir, besaran bantuan akan disesuaikan dengan kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) yang berlaku, mengikuti kebutuhan pendidikan mereka.
MG/Salwa Puspita
(nnz)
Lihat Juga :