Survei IPNU: 80,67% Mahasiswa Tak Dapat Pembelajaran Daring dari Kampus
Sabtu, 02 Mei 2020 - 19:48 WIB
loading...
PP IPNU melakukan survei potret realitas pendidikan tinggi di tengah pandemi COVID-19. Foto/SINDOnews/abdul rochim
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU) melakukan survei potret realitas pendidikan tinggi di tengah pandemi COVID-19. (Baca juga: Masa Pandemi Corona Buktikan Belajar Bisa Dilakukan di Mana Pun)
Data hasil survei menunjukkan 80,67% mahasiswa di Indonesia belum mendapatkan dukungan pembelajaran daring dari perguruan tinggi tempat mereka belajar. Padahal, mereka diwajibkan untuk mengikuti pembelajaran melalui internet. (Baca juga: Hardiknas 2020, Mendikbud: Banyak Hikmah dan Pembelajaran dari Krisis Covid-19)
Direktur Lembaga Komunikasi Perguruan Tinggi (LKPT) PP IPNU Toufikur Rozikin mengatalan, survei ini mengacu pada Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang masa belajar penyelenggaraan program pendidikan. (Baca juga: Kemendikbud: Kita Belajar Bersama-sama di Era Covid-19)
Di samping itu, survei juga mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat COVID-19 bahwa Kemendikbud telah mengganti metode belajar di sekolah dengan belajar dari rumah.
Dalam penelitian ini juga ditanyakan perihal fasilitas pembelajaran daring (kuliah dari rumah) yang diberikan pihak kampus, mengingat sudah dilakukannya pembayaran uang kuliah.
Data hasil survei menunjukkan 80,67% mahasiswa di Indonesia belum mendapatkan dukungan pembelajaran daring dari perguruan tinggi tempat mereka belajar. Padahal, mereka diwajibkan untuk mengikuti pembelajaran melalui internet. (Baca juga: Hardiknas 2020, Mendikbud: Banyak Hikmah dan Pembelajaran dari Krisis Covid-19)
Direktur Lembaga Komunikasi Perguruan Tinggi (LKPT) PP IPNU Toufikur Rozikin mengatalan, survei ini mengacu pada Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang masa belajar penyelenggaraan program pendidikan. (Baca juga: Kemendikbud: Kita Belajar Bersama-sama di Era Covid-19)
Di samping itu, survei juga mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat COVID-19 bahwa Kemendikbud telah mengganti metode belajar di sekolah dengan belajar dari rumah.
Dalam penelitian ini juga ditanyakan perihal fasilitas pembelajaran daring (kuliah dari rumah) yang diberikan pihak kampus, mengingat sudah dilakukannya pembayaran uang kuliah.
Lihat Juga :