Survei IPNU: 80,67% Mahasiswa Tak Dapat Pembelajaran Daring dari Kampus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU) melakukan survei potret realitas pendidikan tinggi di tengah pandemi COVID-19. (Baca juga: Masa Pandemi Corona Buktikan Belajar Bisa Dilakukan di Mana Pun)
Data hasil survei menunjukkan 80,67% mahasiswa di Indonesia belum mendapatkan dukungan pembelajaran daring dari perguruan tinggi tempat mereka belajar. Padahal, mereka diwajibkan untuk mengikuti pembelajaran melalui internet. (Baca juga: Hardiknas 2020, Mendikbud: Banyak Hikmah dan Pembelajaran dari Krisis Covid-19)
Direktur Lembaga Komunikasi Perguruan Tinggi (LKPT) PP IPNU Toufikur Rozikin mengatalan, survei ini mengacu pada Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang masa belajar penyelenggaraan program pendidikan. (Baca juga: Kemendikbud: Kita Belajar Bersama-sama di Era Covid-19)
Di samping itu, survei juga mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat COVID-19 bahwa Kemendikbud telah mengganti metode belajar di sekolah dengan belajar dari rumah.
Dalam penelitian ini juga ditanyakan perihal fasilitas pembelajaran daring (kuliah dari rumah) yang diberikan pihak kampus, mengingat sudah dilakukannya pembayaran uang kuliah.
Namun, perkuliahan biasa hanya berjalan kurang dari satu bulan sehingga banyak tuntutan mahasiswa untuk pengganti sebagian uang kuliah yang telah mereka tunaikan dengan fasilitas pembelajaran daring, seperti kuota internet. Data menunjukkan bahwa mereka yang menjawab tidak memadai berjumlah 62,53%, sedangkan sisanya 37,47% menjawab fasilitas sudah memadai.
Hasil survei LKPT PP IPNU juga menunjukkan 61,10% mahasiswa setuju dengan penggantian tugas akhir dalam hal ini sekripsi diganti sesuai kebijakan perguruan tinggi seperti penulisan jurnal. Kemudian 23,39% menjawab tidak setuju, dan sisanya 15,51% menjawab tidak tahu. “Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas mahasiswa menginginkan metode baru dalam menyelesaikan tugas akhir,” terang Toufik dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Sabtu (2/5/2020).
Adapun mengenai efektivitas metode daring (belajar dari rumah), mayoritas mahasiswa menjawab tidak efektif, yakni sebesar 69,45%, sedang yang menjawab efektif 24.58%, 2,63% kurang efektif, 1,91% tidak tahu, dan 1,43% menjawab lainnya.
Dengan demikian, Toufik menuturkan bahwa kondisi saat ini mahasiswa menginginkan dosen memberikan pelajaran yang kreatif, dan dapat menyesuaikan kondisi fasilitas pendidikan mahasiswa, seperti jaringan internet yang lemah di beberapa daerah di Indonesia.
Selain itu, LKPT PP IPNU juga melihat ragam pendapat mahasiswa mengenai kinerja Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden dalam menangani penyebaran Pandemi COVID-19. Hasilnya, 15,04% sangat baik, 69,69% cukup baik, 14,32% kurang baik, 0,95% tidak baik. Kemudian kinerja Kemendikbud dalam menangani penyebaran COVID-19 di dalam satuan Pendidikan Tinggi, 10,98% sangat baik, 56,63% cukup baik, 22,20% kurang baik, sisanya 1.19% tidak baik.
Ketua Umum PP IPNU Aswandi Jailani berharap survei ini bisa menjadi referensi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan pendidikan. “Kami berharap stakeholders pendidikan mulai dari Kemendikbud, Kementerian Agama, pimpinan perguruan tinggi negeri ataupun swasta dan para dosen dapat memformulasikan metode belajar dari rumah yang efektif dan kreatif,” ujarnya.
Melaui hasil survei ini, PP IPNU mewakili pelajar dan mahasiswa di seluruh Indonesia, mengapresiasi kinerja pemerintah pusat dalam menangani penyebaran pandemi COVID-19 di Indonesia. "Namun, kami juga menginginkan hak kami untuk mendapatkan pelajaran melaui metode belajar yang efektif,” pungkasnya.
Survei ini melibatkan 419 mahasiwa dari 34 provinsi di Indonesia. Periode pengambilan data dilaksanakan pada 23 April sampai 1 Mei 2020 dengan menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Tercatat, 52,51% responden merupakan mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 47,49% lainnya ahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Pengisian kuesioner menggunakan Google form dengan margin of error 5%.
Lihat Juga: Mendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen
Data hasil survei menunjukkan 80,67% mahasiswa di Indonesia belum mendapatkan dukungan pembelajaran daring dari perguruan tinggi tempat mereka belajar. Padahal, mereka diwajibkan untuk mengikuti pembelajaran melalui internet. (Baca juga: Hardiknas 2020, Mendikbud: Banyak Hikmah dan Pembelajaran dari Krisis Covid-19)
Direktur Lembaga Komunikasi Perguruan Tinggi (LKPT) PP IPNU Toufikur Rozikin mengatalan, survei ini mengacu pada Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang masa belajar penyelenggaraan program pendidikan. (Baca juga: Kemendikbud: Kita Belajar Bersama-sama di Era Covid-19)
Di samping itu, survei juga mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat COVID-19 bahwa Kemendikbud telah mengganti metode belajar di sekolah dengan belajar dari rumah.
Dalam penelitian ini juga ditanyakan perihal fasilitas pembelajaran daring (kuliah dari rumah) yang diberikan pihak kampus, mengingat sudah dilakukannya pembayaran uang kuliah.
Namun, perkuliahan biasa hanya berjalan kurang dari satu bulan sehingga banyak tuntutan mahasiswa untuk pengganti sebagian uang kuliah yang telah mereka tunaikan dengan fasilitas pembelajaran daring, seperti kuota internet. Data menunjukkan bahwa mereka yang menjawab tidak memadai berjumlah 62,53%, sedangkan sisanya 37,47% menjawab fasilitas sudah memadai.
Hasil survei LKPT PP IPNU juga menunjukkan 61,10% mahasiswa setuju dengan penggantian tugas akhir dalam hal ini sekripsi diganti sesuai kebijakan perguruan tinggi seperti penulisan jurnal. Kemudian 23,39% menjawab tidak setuju, dan sisanya 15,51% menjawab tidak tahu. “Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas mahasiswa menginginkan metode baru dalam menyelesaikan tugas akhir,” terang Toufik dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Sabtu (2/5/2020).
Adapun mengenai efektivitas metode daring (belajar dari rumah), mayoritas mahasiswa menjawab tidak efektif, yakni sebesar 69,45%, sedang yang menjawab efektif 24.58%, 2,63% kurang efektif, 1,91% tidak tahu, dan 1,43% menjawab lainnya.
Dengan demikian, Toufik menuturkan bahwa kondisi saat ini mahasiswa menginginkan dosen memberikan pelajaran yang kreatif, dan dapat menyesuaikan kondisi fasilitas pendidikan mahasiswa, seperti jaringan internet yang lemah di beberapa daerah di Indonesia.
Selain itu, LKPT PP IPNU juga melihat ragam pendapat mahasiswa mengenai kinerja Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden dalam menangani penyebaran Pandemi COVID-19. Hasilnya, 15,04% sangat baik, 69,69% cukup baik, 14,32% kurang baik, 0,95% tidak baik. Kemudian kinerja Kemendikbud dalam menangani penyebaran COVID-19 di dalam satuan Pendidikan Tinggi, 10,98% sangat baik, 56,63% cukup baik, 22,20% kurang baik, sisanya 1.19% tidak baik.
Ketua Umum PP IPNU Aswandi Jailani berharap survei ini bisa menjadi referensi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan pendidikan. “Kami berharap stakeholders pendidikan mulai dari Kemendikbud, Kementerian Agama, pimpinan perguruan tinggi negeri ataupun swasta dan para dosen dapat memformulasikan metode belajar dari rumah yang efektif dan kreatif,” ujarnya.
Melaui hasil survei ini, PP IPNU mewakili pelajar dan mahasiswa di seluruh Indonesia, mengapresiasi kinerja pemerintah pusat dalam menangani penyebaran pandemi COVID-19 di Indonesia. "Namun, kami juga menginginkan hak kami untuk mendapatkan pelajaran melaui metode belajar yang efektif,” pungkasnya.
Survei ini melibatkan 419 mahasiwa dari 34 provinsi di Indonesia. Periode pengambilan data dilaksanakan pada 23 April sampai 1 Mei 2020 dengan menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Tercatat, 52,51% responden merupakan mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 47,49% lainnya ahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Pengisian kuesioner menggunakan Google form dengan margin of error 5%.
Lihat Juga: Mendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen
(cip)